Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2.Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Kredit dan Pengakuan Hutang dengan nomor : 0028/901-331/Krd.BPR/I/2013 tanggal 11 Januari 2013 antara Penggugat dan Para Tergugat;
3.Menetapkan bahwa Para Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/Wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajiban nya sesuai perjanjian;
4.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika sisa pokok pinjaman sebesar Rp 49.286.549,- (empat puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh enam ribu lima ratus empat puluh sembilan rupiah) dan kewajiban bunga sebesar Rp 30.401.467,-(tiga puluh juta empat ratus satu ribu empat ratus enam puluh tujuh rupiah) serta kewajiban denda sebesar Rp 5.544.736 (lima juta lima ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah) sehingga total kewajiban Para Tergugat yang harus diselesaikan adalah Rp 85.232.752,- (delapan puluh lima juta dua ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh dua rupiah).
5.Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pokok pinjaman/kredit beserta bunga dan denda pinjaman secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan agunan berupa SHM Nomor 193Atas Nama YATIYEM sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 26-01-2001 nomor 00047/Ngadipuro/2001, seluas 700 m2 terletak di : provinsi Jawa Timur, Kabupaten Blitar, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat.
6.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |