| Petitum |
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3.Menyatakan batal atau tidak sah Surat Pernyataan tertanggal 13 Oktober 2015 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat II
4.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat antara lain:
a.Kerugian Materi’il sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah);
b.Kerugian Imateri’il sebesar Rp. Rp. 100.000.000, (Seratus juta rupiah);
5.Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat IIuntuk tunduk pada putusan perkara ini;
6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini; |