Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
78/Pdt.G/2026/PN Blt PUJI IRWANTO HADI / MESIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 78/Pdt.G/2026/PN Blt
Tanggal Surat Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PUJI IRWANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WAHYU CHANDRA TRIAWAN, SH.PUJI IRWANTO
Tergugat
NoNama
1HADI / MESIDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.Menyatakan Perjanjian Sewa Menyewa tanah sawah antara Penggugat dan Tergugat tanggal 29 Juni 2021 berakhir;

3.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa penyalahgunaan keadaan;

4.Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Objek sewa kepada Penggugat;

5.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat antara lain:
a.Kerugian Materi’il: sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
b.Kerugian Immateri’il sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);

6.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat  sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari untuk setiap keterlambatan menjalankan putusan pengadilan ini;

7.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak