Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2.Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Kredit dan Pengakuan Hutang dengan nomor : 0164/MKU/Cab.Blt/III/2021 tanggal 22Maret 2021 antara Penggugat dan Para Tergugat;
3.Menetapkan bahwa Para Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/Wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajiban nya sesuai perjanjian;
4.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tunggakan pokok pinjaman sebesar Rp 14.234.664,- (empat belas juta dua ratus tiga puluh empat ribu enam ratus enam puluh empat rupiah) dan tunggakan bunga sebesar Rp 2.083.166,-(dua juta delapan puluh tiga ribu seratus enam puluh enam rupiah) serta denda pinjaman sebesar Rp 1.631.783 (satu juta enam ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh tiga rupiah) sehingga total kewajiban Para Tergugat yang harus di selesaikan adalah Rp 17.949.613,- (tujuh belas juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu enam ratus tiga belas rupiah).Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pokok pinjaman/kredit beserta bunga dan denda pinjaman secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan agunan berupa SHM No. 02552 atas nama PAIRINatas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 16-Agustus-2019 nomor 01155/Binangun/2019, seluas 5.217 m2 dan NIB : 12.29.50.03.03635 terletak di : provinsi Jawa Timur, Kabupaten Blitar, Kecamatan Binangun, Desa Binangun, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat.
5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |