Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
237/Pid.B/2025/PN Blt Muchamad Diaz Khoirulloh, S.H., M.Kn. AKMALUL ROZAK BAGASKARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 237/Pid.B/2025/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1361/M.5.48/Eoh.2/7/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

III.

Dakwaan :

 

 

 

 ----- Bahwa Terdakwa AKMALUL ROZAK BAGASKARA pada waktu yang tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Januari 2025 sampai dengan pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2025 sampai dengan bulan April tahun 2025, bertempat di Kandang Ayam CV. Tiga Putra Perkasa yang beralamat di Desa Kawedusan Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------

  • Bahwa berawal pada bulan Mei tahun 2022 Terdakwa mulai bekerja di CV Tiga Putra Perkasa yang bergerak di bidang usaha peternakan telur ayam yang beralamat di Desa Kawedusan, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar sebagai Mandor/ Pengawas Kandang DOC (Anak Ayam) yang bertugas untuk mengontrol kesehatan anak ayam.
  • Bahwa kemudian pada waktu yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Januari 2025 sekira Pukul 06.00 WIB, awalnya Terdakwa masuk ke dalam Kandang Ayam  tertutup nomor 1 (satu) melalui pintu belakang sebelum Saksi ANIS SA’ADAH Alias ANIS (mandor atau pengawas Kandang Ayam  tertutup nomor 1 ) datang bekerja di CV. Tiga Putra Perkasa yang beralamat di Desa Kawedusan Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, setelah Terdakwa masuk kedalam Kandang Ayam tertutup nomor 1 (satu) lalu Terdakwa mengambil telur yang terdapat di eggbelt (tempat jatuhnya telur) tanpa sepengetahun/izin dari penanggungjawab/mandor Kandang Ayam tertutup nomor 1 (satu) yaitu Saksi ANIS SA’ADAH Alias ANIS, kemudian Terdakwa memasukkan telur yang diambilnya kurang lebih sebanyak 120 butir (4 eggtre) ke dalam karung, setelah itu Terdakwa membawa keluar telur tersebut dari kandang lalu Terdakwa sembunyikan di Jok Sepeda Motor milik Terdakwa, kemudian pada sore harinya telur yang sudah diambil Terdakwa dikeluarkan dari Jok Sepeda Motor oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa jual telur yang telah diambilnya tersebut melalui saksi PRAMUDIYA RAFI BAHARI PATRIA Bin ACH. SYAIFUL BAHRI dengan harga Rp.100.000,- /120 butir (4 eggtre).
  • Bahwa Terdakwa kembali melakukan perbuatannya yaitu dengan mengambil telur ayam milik CV. Tiga Putra Perkasa yang beralamat di Desa Kawedusan Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, yang dilakukan Terdakwa secara rutin sebanyak 5 (lima) kali dalam satu minggu sampai dengan hari Jumat tanggal 18 April 2025, dengan rincian sebagai berikut:
  1. Pada tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Januari 2025 Terdakwa melakukan pengambilan telur ayam sebanyak 20 (dua puluh) kali dengan jumlah keseluruan telur ayam sebanyak 2.400 (dua ribu empat ratus) butir telur dengan harga jual sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
  2. Pada tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Februari 2025 Terdakwa melakukan pengambilan telur ayam sebanyak 20 (dua puluh) kali dengan jumlah keseluruan telur ayam sebanyak 2.400 (dua ribu empat ratus) butir telur dengan harga jual sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
  3. Pada tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Maret 2025 Terdakwa melakukan pengambilan telur ayam sebanyak 20 (dua puluh) kali dengan jumlah keseluruan telur ayam sebanyak 2.400 (dua ribu empat ratus) butir telur dengan harga jual sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
  4. Pada tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada awal bulan April 2025 hingga pada tanggal 18 April 2024 Terdakwa melakukan pengambilan telur ayam sebanyak 10 (sepuluh)  kali dengan jumlah keseluruan telur ayam sebanyak 1.200 (seribu dua ratus) butir telur dengan harga jual sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
  • Bahwa setiap kali Terdakwa mengambil telur tersebut kemudian Terdakwa jual melalui Saksi PRAMUDIYA RAFI BAHARI PATRIA Bin ACH. SYAIFUL BAHRI.
  • Bahwa selanjutnya, karena merasa curiga produksi telur – telur ayam di beberapa kandang tertutup sering kali mengalami penurunan produksi, sehingga pada tanggal 16 April 2025 Saksi ACHMAD ARDIANSYAH selaku Koordinator Mandor meminta izin kepada kepada Saksi DEWI AGUSTYA NINGSIH selaku Kepala Admin untuk memantau CCTV dan menggeser posisisi sorotan CCTV yang berada di belakang kandang yang sebelumnya menyoroti area parkir sepeda motor di rubah agar menyoroti jalan kecil menuju ke belakang arah kandang tempat karyawan lalu lalang.
  • Bahwa setelah merubah sorotan CCTV ke arah jalan kecil di belakang kandang tersebut, lalu Saksi ACHMAD ARDIANSYAH dan Saksi DEWI AGUSTYA memutar rekaman CCTV pada tanggal 17 April 2025 dan 18 April 2025 kemudian terekam Terdakwa terlihat masuk kandang dan keluar sambil membawa sesuatu, sehingga Saksi ACHMAD ARDIANSYAH mencurigai bahwa yang dibawa keluar oleh Terdakwa tersebut adalah telur ayam, setelah itu Saksi DEWI AGUSTYA NINGSIH melaporkan kepada Pimpinan dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ponggok untuk ditindak lanjuti.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, CV Tiga Putra Perkasa mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.-----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya