1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa di Darungan pada tanggal 25 November 1998 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama Wareko karena sakit dan dikebumikan di Desa darungan;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama Wareko tersebut;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|