Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat sesuai Perjanjian Kredit Nomor: 5-3653-02/PK5-HRCM/09/2021 tanggal 10 September 2021.
3.Menyatakan demi hukum bahwa sisa pinjaman Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp 94.500.000,- (Sembilan Puluh Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
4.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp 85.400.000 ( Delapan Puluh Lima Juta Empat Ratus Ribu Rupiah ) ditambah denda /penalty sebesar Rp 9.100.000 (Sembilan Juta Seratus Ribu Rupiah). apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya beserta denda/penalty secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan berupa 1 Buah SHM a/n Sulikah Nomor 04025 Luas : 246 M2yang dijaminkan kepada Penggugat untuk dieksekusi dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran Pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
5.Apabila Agunan yang dijaminkan hilang dan/atau tidak dapat memenuhi pelunasan, maka Tergugat harus menjual aset lain guna memenuhi kewajiban Tergugat.
6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |