Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
473/Pid.B/2025/PN Blt DWI BUDI SETIARI, S.H., M.H. TRIONO Als BONEK Bin MISERI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 473/Pid.B/2025/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3508/M.5.22.3/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DWI BUDI SETIARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRIONO Als BONEK Bin MISERI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa ia terdakwa TRIONO als. BONEK Bin MISERI baik bertindak sendiri-sendiri atau secara bersama – sama dengan Sdr. RUDIK PURWAKA als. IDOR (DPO) pada hari Jum’at tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 19.30 Wib, atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2025, bertempat di parkiran toko mie jebew waton yang beralamat di Jl. Teratai Rt.003 Rw.001 Kel. Srengat Kec. Srengat Kab. Blitar, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, “telah mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 cc No.Pol AG-3492-IL warna White Silver yang sebagian atau seluruhnya termasuk kepunyaan orang lain yaitu korban Dewi Laila dengan maksud akan memiliki barang tersebut dengan melawan hak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama dan untuk dapat masuk ke tempat kejahatan atau untuk dapat mengambil barang yang akan dicuri itu dengan jalan membongkar, memecah, atau memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian-pakaian palsu” “. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa bersama dengan Sdr. Idor (DPO) bersepeda bersama berkeliling mencari sasaran barang yang bisa diambil dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo warna hitam, pada saat terdakwa dan Sdr. Idor sampai di depan warung mie jebew waton tepatnya di daerah lampu merah barat pasar Srengat belok kanan timur jalan, terdakwa dan Sdr. Idor melihat ada sepeda motor terparkir, sehingga timbul niat untuk mengambil kendaraan tersebut. Kemudian terdakwa menghentikan laju kendaraannya agak jauh dari warung kemudian terdakwa masuk kedalam warung untuk melihat situasi sekitar warung, yang mana pada saat itu warung dalam kondisi ramai, setelah terdakwa merasa kondisi aman kemudian Sdr. Idor berjalan masuk kedalam warung mendekati sepeda motor tersebut dan membawa sepeda motor tersebut dengan jalan dituntun dibawa kedalam sebuah gang sepi untuk merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci T yang berbentuk L yang telah disiapkan sebelumnya, setelah terdakwa melihat Sdr. Idor berhasil mengambil sepeda motor tersebut kemudian terdakwa keluar meninggalkan warung mie jebew waton tersebut menuju kearah gang dimana Sdr. Idor sedang merusak kunci kendaraan tersebut, setelah sepeda motor berhasil dinyalakan kemudian terdakwa bersama dengan Sdr. Idor mengitari sekitar warung untuk memastikan bahwa tidak ada yang sadar bahwa sepeda motor Vario tersebut sudah berpindah tempat, setelah terdakwa merasa aman kemudian terdakwa kembali masuk kedalam gang untuk mengambil sepeda motor tersebut dan dibawa pergi kearah Malang untuk menjual kendaraan bermotor tersebut, tetapi pada saat sampai di Selorejo terdakwa berhasil ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian Polres Blitar, selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Blitar guna pemeriksaan lebih lanjut. Yang mana rencananya sepeda motor tersebut akan terdakwa jual dan uang hasil penjualan tersebut akan dibagi dua dengan Sdr. Idol untuk bagian terdakwa rencananya akan terdakwa gunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Yang mana perbuatan terdakwa tersebut tidak ada ijin dari pemilik sepeda motor sebelumnya;----------------------------------
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut tidak meminta ijin terlebih dahulu kepada korban Dewi Laila selaku pemilik 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 cc No.Pol AG-3492-IL warna White Silver.------------------
  • Bahwa Akibat perbuatan terdakwa korban Dewi Laila mengalami kerugian sekitar Rp.11.000.000-,- (sebelas juta rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan ke-5 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya