| Dakwaan |
-----Bahwa Terdakwa JOHAN ANGGA KRISTANTO (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Jum’at tanggal 14 November 2025 sekitar jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di jalan kalimas Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraanya bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan luka berat”, adapun kejadiannya sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas bermula Terdakwa sedang mengendarai kendaraan sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi AG 5286 AAE yang melaju dari arah utara ke selatan dengan kecepatan kurang lebih 60 km/jam pada saat melintas di Jalan Kalimas Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar dalam jarak kurang lebih 40 m Terdakwa telah melihat kendaraan sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi AG 3481 KCS yang dikemudikan oleh Saksi DANANG ARDI SAPUTRO yang berboncengan dengan Saksi OKA ARDIYA PUTRA melaju dari arah selatan ke utara, berhubung Terdakwa dalam mengemudikan kendaraan bermotor tidak berkonsentarsi penuh karena pengaruh minuman alkohol sehingga tidak bisa mengendalikan kendaraannya dan sepeda motor yang dikemudikannya Honda Vario Nomor Polisi AG 5286 AAE langsung mengarah kekanan, tidak sempat mengerem dan menghindar yang mengakibatkan terjadi benturan dengan kendaraan sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi AG 3481 KCS tepat disisi bagian barat jalan mengenai body kanan kendaraan dengan posisi akhir Saksi DANANG ARDI SAPUTRO dengan Saksi OKA ARDIYA PUTRA berada disisi sebelah barat jalan sedangkan Terdakwa terlempar tidak sadarkan diri.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa situasi arus lalu lintas pada saat kejadian dalam kondisi sedang, cuaca cerah, terdapat marka jalan berupa garis putih, kondisi jalan ramai, serta keadaan jalan dalam kondisi baik.---------------------------------------
- Bahwa akibat kelalaian atau kurang hati-hatinya Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban DANANG ARDI SAPUTRO mengalami jari kelingking sebelah kanan harus diamputasi sesuai dengan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit kusus Orthopedi Karima Utama (RSKU) Nomor: 01/A/RSKU/RM.SV/XII/2025 tanggal 28 Januari 2026 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Dr. WILLY RIZAL BRIYANTO, dengan kesimpulannya sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada pemeriksaan terhadap Korban Danang Ardi Saputro (laki-laki) berumur 33 tahun, ditemukan luka robek melingkar dengan tepian tidak beraturan pada jari kelingking sebelah kanan.----------------------------
- Pada Korban dilakukan perawatan luka, pemeriksaan rontgen, pemasangan infus, injeksi obat pereda nyeri, antibiotic dan perawatan rawat inap.----------------------------------------------------------------------------------
- Korban mengalami patah tulang terbuka, hal ini ditandai dengan adanya tanda-tanda luka pada jari kelingking sebelah kanan, bentuk jari ang deformitas.-------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan.--------------------- |