Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
21/Pdt.Bth/2019/PN Blt YOKI CAHYADI 1.PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur,Tbk. Kantor cabang Blitar
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA Dan LELANG
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.Bth/2019/PN Blt
Tanggal Surat Jumat, 08 Feb. 2019
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1YOKI CAHYADI
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur,Tbk. Kantor cabang Blitar
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA Dan LELANG
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan selanjutnya Mengabulkan GugatanĀ  PEMBANTAH untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan PARA TERBANTAH telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menghukum dan memerintahkan kepada PARA TERBANTAH dan atau siapaun yang mendapat hak atasnya, untuk tindak upaya Hukum PELELANGAN, dan atau melakukan pengalihan hak dan atau melakukan tindakan apapun terhadap obyek tersebut, tanpa persetujuan pihak PEMBANTAH.
  4. Menyatakan melarang PARA TERBANTAH dan atau kuasanya untuk melakukan penyitaan dan atau PELELANGAN, tanpa adanya penetapan dan putusan Pengadilan Negeri yang telah memiliki kekuatan Hukum tetap.
  5. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari TERBANTAH atau pihak ketiga lainnya (Uitvoerbaar bij Vorraad).
  6. Membebankan biaya perkara kepada TERBANTAH seluruhnya ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak