| Dakwaan |
-----Bahwa Terdakwa SLAMET PUJIANTO Bin (alm) DARIS (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Subontoro RT. 02 RW. 16 Desa Kebonduren Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “Yang menyalahgunakan pengangkutan dan/ atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/ atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/ atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada sekira tahun 2025 Terdakwa mempunyai niat untuk mendapatkan keuntungan dengan cara menjual atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah, dan semenjak itu Terdakwa mulai menjual/ niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah;-----------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 Terdakwa telah memiliki persediaan bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah untuk Terdakwa jual sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------
- Pertalite : sebanyak kurang lebih 195 (seratus sembilan puluh lima) liter di dalam sebuah drum;-----------
- Bio Solar : sebanyak kurang lebih 180 (seratus delapan puluh) liter di dalam 12 (dua belas) galon bekas air mineral yang masing-masing galon berisi 15 (lima belas) liter.----------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa mendapatkan persediaan/ stok bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah tersebut dengan cara:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Untuk jenis Pertalite, Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Honda GL Max 125 warna hitam Nopol AG 6494 NT membeli Pertalite dari SPBU 54.661.01 Krajan, Begelenan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, setiap harinya rata-rata 2 (dua) kali transaksi pembelian (pagi dan sore hari), perpembeliannya @10 (sepuluh) liter Pertalite, harga Pertalite perliternya Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sehingga setiap harinya Terdakwa dapat membeli 20 (dua puluh) liter Pertalite dengan nominal transaksi pembelian Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya setelah selesai membeli Pertalite tersebut Terdakwa pulang ke rumahnya lalu Terdakwa memindahkan Pertalite tersebut dari dalam tangki sepeda motor Honda GL Max 125 warna hitam Nopol AG 6494 NT dengan menggunakan selang plastik ke dalam wadah drum kapasitas 200 (dua ratus) liter, hingga pada pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 Terdakwa memiliki persediaan/ stok Pertalite sebanyak kurang lebih 195 (seratus sembilan puluh lima) liter yang Terdakwa simpan di dalam sebuah drum di rumah Terdakwa sebagai persediaan untuk dijual secara tanpa izin;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Untuk jenis Bio Solar, Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Chevrolet warna biru Nopol AE 9908 SA beserta barcode Pertaminanya melakukan pembelian sebanyak 2 (dua) sampai 3 (tiga) kali transaksi dalam seminggu dari SPBU 54.661.01 Krajan, Begelenan, Kecamatan Srengat, Kabpuaten Blitar dan dari SPBU 54.661.29 Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar dan dalam sekali transaksi Terdakwa membeli Bio Solar fulltank atau tangki penuh yang rata-rata pembeliannya Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau kurang lebih mendapatkan 37 (tiga puluh tujuh) liter (harga Bio Solar Rp.6.800,- perliternya), selanjutnya setelah selesai membeli Bio Solar tersebut Terdakwa pulang ke rumahnya lalu Terdakwa memindahkan Bio Solar tersebut dari dalam tangki mobil merk Chevrolet warna biru Nopol AE 9908 SA dengan menggunakan selang plastik ke dalam wadah berupa galon-galon bekas air mineral yang masing-masing kapasitasnya 15 (lima belas) liter, hingga pada pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 Terdakwa memiliki persediaan/ stok Bio Solar sebanyak kurang lebih 180 (seratus delapan puluh) liter yang Terdakwa simpan di dalam 12 (dua belas) galon bekas air mineral yang masing-masing galon berisi 15 (lima belas) liter Bio Solar sebagai persediaan untuk dijual secara tanpa izin.--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa menjual bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah tersebut di rumahnya yang beralamat di Dusun Subontoro RT. 02 RW. 16 Desa Kebonduren, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Terdakwa menjual Pertalite miliknya tersebut kepada orang yang membutuhkannya dengan harga Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah) perliternya, sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) perliternya. Sedangkan untuk Bio Solar Terdakwa menjual kepada orang yang membutuhkannya dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) perliternya, sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 1.200,- (seribu dua ratus) perliternya;-----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa perharinya Terdakwa mendapatkan keuntungan bersih kurang lebih Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari menjual bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah tersebut;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis 09 April 2026 sekira pukul 17.30 WIB bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Subontoro RT. 02 RW. 16 Desa Kebonduren, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Terdakwa menjual Bio Solar kepada Saksi SUKAMTO sebanyak 5 (lima) liter dengan harga perliternya Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sesaat setelah Terdakwa selesai menjual bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah kepada Saksi SUKAMTO tersebut, datang Saksi BAGAS TRIBIATMONO dan Saksi ANZALA RAFA BATARA, petugas Satreskrim Polres Blitar Kota yang sedang melakukan penyelidikan terkait laporan masyarakat mengenai maraknya penyalahgunaan pengangkutan dan/ atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah di wilayah Ponggok Kabupaten Blitar, selanjutnya petugas Kepolisian tersebut mengamankan Terdakwa kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah Terdakwa hingga menemukan barang bukti berupa 12 galon bekas air mineral yang masing-masing berisi 15 (lima belas) liter Bio Solar yang Terdakwa simpan di dalam kamar rumah Terdakwa, kemudian ada 1 (satu) drum warna biru yang berisi 195 (seratus sembilan puluh lima) liter Pertalite, 1 (satu) drum kapasitas 200 (dua ratus) liter dalam keadaan kosong, 11 (sebelas) galon bekas air mineral kapasitas 15 (lima belas) liter dalam keadaan kosong, serta alat yang digunakan Terdakwa untuk menakar BBM berupa 1 (satu) buah gelas ukur plastik kapasitas 1 (satu) liter dan 1 (satu) buah corong warna merah, kemudian ada barang bukti berupa 1 (satu) buah selang plastik warna bening diameter 1 (satu) cm dan panjang 50 (lima puluh) cm, 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk CHEVROLET, warna biru, Nopol AE 9908 SA, tahun 1982 beserta STNK atas nama PARTONO dan 1 (satu) lembar barcode Pertamina AE 9908 SA, 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Honda GL Max 125, warna hitam, Nopol AG 6494 NT beserta 1 (satu) lembar STNK nomor 10298578 atas nama ASIK AFANDI;
- Bahwa berdasarkan Pasal 40 ke-3 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 5 UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, perbuatan Terdakwa tersebut merupakan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi;----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Pasal 40 ke-4 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang :---------------
Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :-----------------------------------------------------------
Pasal 23 ayat (1) Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.-----------------
(2) Badan Usaha yang memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan kegiatan usaha : a. Pengolahan; b. Pengangkuatan; c. Penyimpanan; dan/ atau d. Niaga.----------
(3) Perizinan Berusaha yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan sesuai dengan peruntukan kegiatan usahanya;---------------------------------------------------------------------------------
(4) Permohonan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dengan menggunakan sistem Perizinan Berusaha secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.--------------
- Bahwa kegiatan pengangkutan dan/ atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah jenis Pertalite dan Bio Solar yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut tidak berbadan usaha dan/ atau tanpa perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat/ pihak yang berwenang sehingga merupakan bentuk penyalahgunaan;------
- Bahwa Terdakwa juga bukan merupakan penyalur yang ditunjuk oleh Badan Usaha/ Badan Usaha Niaga Migas dalam menyalurkan bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah jenis Pertalite dan Bio Solar tersebut.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Paragraf 5 Energi dan Sumberdaya Mineral Pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Lampiran I Nomor 158 Pasal 55 UURI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------ |