Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
229/Pid.Sus/2020/PN Blt Rr. Sri Hermiatiningsih, S.H. RADO SAHARA Als RADO Bin SUGITO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 229/Pid.Sus/2020/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jul. 2020
Nomor Surat Pelimpahan APB-212/M.5.22/Euh.2/07/2020
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Rr. Sri Hermiatiningsih, S.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1RADO SAHARA Als RADO Bin SUGITO[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

Primair     :
        ----------  Bahwa ia terdakwa RADO SAHARA ALIAS RADO BIN SUGITO, pada hariRabu tanggal 26 Pebruari 2020 sekira pukul 15.00.00 Wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Pebruari tahun 2020, bertempat di Jalan Kenari Kelurahan Sananwetan Kecamatan Sananwetan Kota Blitar,atau pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perbuatan mana  terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : 
        -   Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana terurai diatas, sewakktu terdakwa dihubungi oleh saksi GATOT SANYOTO yang bermaksud hendak membeli tablet Double L seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rpiah), kemudian terdakwa menyanggupinya dan akan diantar oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa  berangkat menemui saksi GATOT SANYOTO, dan setelah terdakwa bertemu dengan saksi GATOT SANYOTO, lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus Double L  dengan berisi 24 (dua puluh empat) butir Double L, kemudian saksi GATOT SANYOTO menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan setelah terdakwa menerima uang dari sakksi GATOT SUNYOTO lalu pergi. Dan pada hariRabu tanggal 26 Pebruari 2020 sekira pukul 22.30 Wib terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Polres Blitar sewaktu terdakwa berada di rumah istrinya, sehubungan dengan saksi GATOT SANYOTO yang ditangkap lebih dulu karena kedapatan memiliki 20 (dua puluh ) butir Double L dengan berat netto 3,27 (tiga koma dua puluh tujuh) gram yang di dapat dari terdakwa, kemudian pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa tidak ditemukan barang bukti, selanjutnya terdakwa di bawa ke Polres Blitar guna proses lebih lanjut.Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 2476/ NOF / 2020 tanggal, 24 Maret 2020, diterangkan dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :  
           *  5058 / 2020 / NOF - berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,319 gram milik saksi GATOT SANYOTO tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. ---------------------------
        - Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian atau ijin dari pihak yang berwenang dalam mengendarkan 20 (dua puluh ) butir Double L dengan berat netto 3,27 (tiga koma dua puluh tujuh) gram.

         ----------  Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 197 Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. -----------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR :
----------  Bahwa ia terdakwa RADO SAHARA ALIAS RADO BIN SUGITO, pada hariRabu tanggal 26 Pebruari 2020 sekira pukul 15.00.00 Wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Pebruari tahun 2020, bertempat di Jalan Kenari Kelurahan Sananwetan Kecamatan Sananwetan Kota Blitar,atau pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengansengajamemproduksiataumengedarkansediaanfarmasi dan/ataualatkesehatan yang tidakmemenuhistandar dan/ataupersyaratankeamanan, khasiatataukemanfaatan, pasal 98 ayat (2) dan  ayat (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perbuatan mana  terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : 
-   Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana terurai diatas, sewakktu terdakwa dihubungi oleh saksi GATOT SANYOTO yang bermaksud hendak membeli tablet Double L seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rpiah), kemudian terdakwa menyanggupinya dan akan diantar oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa  berangkat menemui saksi GATOT SANYOTO, dan setelah terdakwa bertemu dengan saksi GATOT SANYOTO, lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus Double L  dengan berisi 24 (dua puluh empat) butir Double L, kemudian saksi GATOT SANYOTO menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan setelah terdakwa menerima uang dari sakksi GATOT SUNYOTO lalu pergi. Dan pada hariRabu tanggal 26 Pebruari 2020 sekira pukul 22.30Wib terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Polres Blitar sewaktu terdakwa berada di rumah istrinya, sehubungan dengan saksi GATOT SANYOTO yang ditangkap lebih dulu karena kedapatan memiliki 20 (dua puluh ) butir Double L dengan berat netto 3,27 (tiga koma dua puluh tujuh) gram yang di dapat dari terdakwa, kemudian pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa tidak ditemukan barang bukti, selanjutnya terdakwa di bawa ke Polres Blitar guna proses lebih lanjut.Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 2476/ NOF / 2020 tanggal, 24 Maret 2020, diterangkan dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :  
           *  5058 / 2020 / NOF - berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,319 gram milik saksi GATOT SANYOTO tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. ---------------------------
        -  Bahwa sebanyak 20 (dua puluh ) butir Double L dengan berat netto 3,27 (tiga koma dua puluh tujuh) gram yang diedarkan oleh terdakwa tersebut tidak memiliki standar keamanan, khasiatataukemanfaatan yang dijaminolehpihak yang berwenang.

----------  Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 196 Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 

Pihak Dipublikasikan Ya