| Petitum |
1.Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2.Menetapkan tahun lahir pada KTP dan Kartu keluarga yang sesuai dengan paspor yang semula lahir pada tanggal 24-04-1984 Menjadi 24-04-1980.
3.Memerintahkan kepada Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar untuk mencatat dan didaftarkan. Permohonan Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perubahan tahun lahir dan pembuatan akta kelahiran, selanjutnya menggunakan tahun lahir pada Ktp dan Kartu keluarga yang sesuai dengan paspor yang semula lahir pada tanggal 24-04-1984 Menjadi 24-04-1980, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4.Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
5.Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya; |