| Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2.Menetapkan bahwa di :
-Jl.Kali Opak Nomor 15 RT 003 RW 001, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, Propinsi Jawa Timur telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama : KARTO PONIRAN dan dikebumikan di Kelurahan Pakunden Kecamatan Sukorejo ;
3.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Blitar untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akte kematian atas nama KARTO PONIRAN tersebut ;
a.Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
b.Ex aequo et bono;
|