Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2025/PN Blt PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT PURWOSARI ANUGERAH Lilis Indah Yuliati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2025/PN Blt
Tanggal Surat Selasa, 08 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 101.401.100,00
Petitum

1.Menerima gugatan Penggugat;
2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 
3.Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi (Ingkar Janji) kepada Penggugat; 
4.Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 101.401.100,- (Seratus Satu Juta Empat Ratus Satu Ribu Seratus Rupiah) sekaligus dan seketika, atau 
5.Menyatakan Sita Jaminan terhadap 1 (satu) unit Rumah permanen beserta tanah di bawah seluas 104 M2 yang berlokasi di Dusun Bendorejo RT.001 RW.001 Kelurahan Bendosewu Kabupaten Blitar dengan Sertipikat Hak Milik No. 01420/Bendosewu, atas nama : Lilis Indah Yuliati;, SAH dan BERHARGA; 
6.Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak