| Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah/membetulkan tahun lahir Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3572-LT-11052026-0003 yang semula tertulis: bahwa di TASIKMALAYA pada tanggal tiga belas desember tahun seribu sembilan ratus delapan puluh lima telah lahir DESY ALFIANI RIZAMORA anak ke satu perempuan dari ayah ALPANO RIZAMORA dan ibu JUJU JULIANTI dirubah/dibetulkan menjadi: bahwa di TASIKMALAYA pada tanggal tiga belas desember tahun seribu sembilan ratus delapan puluh enam telah lahir DESY ALFIANI RIZAMORA anak ke satu perempuan dari ayah ALPANO RIZAMORA dan ibu JUJU JULIANTI;
-Merubah/membetulkan tahun lahir Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK: 3301215312850002 yang semula tertulis: DESY ALFIANI RIZAMORA, TASIKMALAYA, 13 - 12 - 1985 dirubah/dibetulkan menjadi: DESY ALFIANI RIZAMORA, TASIKMALAYA, 13 - 12 - 1986;
-Merubah/membetulkan tahun lahir Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) Nomor: 3572012207190002 yang semula tertulis: DESY ALFIANI RIZAMORA, TASIKMALAYA, 13 - 12 – 1985 dirubah/dibetulkan menjadi: DESY ALFIANI RIZAMORA, TASIKMALAYA, 13 - 12 - 1986;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Blitar agar dicatat mengenai perubahan tahun lahir tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|