| Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
Merubah nama orang tua Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3505-LT-22122025-0043 yang semula tertulis SRI KUSTIATIN, lahir di Blitar pada tanggal 08 Juli 1962 anak dari Ayah MUHTAR dengan Ibu SUPARMI dirubah/diganti menjadi: SRI KUSTIATIN, lahir di Blitar pada tanggal 08 Juli 1962 anak dari Ayah IMAM MOHTAR dengan Ibu SUPARMI;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan nama orang tua Pemohon tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |