1.Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki dan/atau membetulkan satu huruf atas nama orang yang sama yaitu AGUS KHOIRUL ANAM dengan AGUS CHOIRUL ANAM dalam Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)/Ijasah Nomor : O4 OB om 0228871, Nomor Induk Siswa (NIS) :1767/878 MP Tahun Pelajaran 1994/1995 tanggal kelulusan 24 Mei 1995 dari Sekolah Menengah Ekonomi Atas (SMEA) Swasta “Srengat” di wilayah Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Jawa Timur dan yang Benar adalah AGUS KHOIRUL ANAM ;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Blitar (Kabupaten Blitar-Kota Blitar), Jawa Timur, agar supaya dicatat mengenai Perbaikan dan/atau Pembetulan Nama Pemohon tersebut dalam Register yang sedang berjalan ;
4.Membebankan biaya yang timbul pada Permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku ; |