| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 64/Pdt.G/2026/PN Blt | 1.ASMONAH 2.ANA YUSIWATIN 3.FUAD NURYAHYA 4.IBNU HASAN 5.ANANG YUS BUDI SETYAWAN |
MANSUR | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 64/Pdt.G/2026/PN Blt | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 22 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
| Petitum | 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2.Menyatakan sah secara hukum bahwa Penggugat adalah ahli waris yang sah atas harta peninggalan Almh. Ismilatoen; 3.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat; 4.Menyatakan tidak berkekuatan hukum mengikat : ------------------------------------ 5.Bahwa Putusan MA No. 226 K/AG/2004 mengandung cacat formil karena "Kurang Pihak" (Plurium Litis Consortium). Asmonah sebagai penghuni fisik dan satu-satunya ahli waris sah tidak dilibatkan; 7.Bahwa Tergugat menguasai Sertipikat Hak Milik No.13, No. 14, No. 15, No, 16, No. 17, No. 18, No. 20, No. 22 sejak tahun 2011 sampai sekarang kurang lebih selama 15 tahun; 8.Memerintahkan Tergugat dan Turut Tergugat untuk mengembalikan, membatalkan perubahan, serta mencatatkan kembali seluruh SPPT atas objek sengketa ke atas nama Ismilatoen sesuai dengan keadaan semula; 9.Bahwa demi menjamin agar gugatan Penggugat tidak hampa (illusoir), maka Penggugat memohon kepada Ketua Majelis Hakim untuk meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek sengketa tersebut; 10.Memerintahkan Turut Tergugat (BPN Kabupaten Blitar) untuk mencatatkan adanya Sita Jaminan tersebut dalam buku tanah yang bersangkutan guna mencegah terjadinya peralihan hak; 11.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara; |
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
