Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
143/Pdt.P/2026/PN Blt MISTARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 143/Pdt.P/2026/PN Blt
Tanggal Surat Rabu, 29 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MISTARI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk: 
-Merubah/membetulkan Nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3505-lt-27042026-0010 yang semula tertulis: MISTARI dirubah/dibetulkan menjadi MISTARI LUKMAN; 
-Merubah/membetulkan Nama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK:3515040610710003 yang semula tertulis: MISTARI dirubah/dibetulkan menjadi MISTARI LUKMAN; 
-Merubah/membetulkan Nama Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) Nomor: 3505211604260001 yang semula tertulis: MISTARI dirubah/dibetulkan menjadi MISTARI LUKMAN; 
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan Nama tersebut dalam register yang sedang berjalan; 
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak