Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
123/Pdt.G/2026/PN Blt SITI CHOTIDJAH 1.SURYANAWATI
2.TITIS DWI OKTARI
3.HADI CAHYONO
4.CATUR WIDIASTUTI
5.ENDANG TRI UTAMI
6.UMARDIONO
7.HERMAJI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 123/Pdt.G/2026/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 30 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SITI CHOTIDJAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Soeryo Soendhoro, S.H.SITI CHOTIDJAH
Tergugat
NoNama
1SURYANAWATI
2TITIS DWI OKTARI
3HADI CAHYONO
4CATUR WIDIASTUTI
5ENDANG TRI UTAMI
6UMARDIONO
7HERMAJI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1MISKANI
2SUPILAH
3Kepala Kantor Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar
4Kepala Kantor Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar
5Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk  seluruhnya;
 
2.Menyatakan Penggugat  adalah pemilik sah atas tanah obyek sengketa di dalam perkara ini ;
 
3.Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, dan Tergugat VII telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena dengan sengaja tidak bersedia menandatangani persetujuan untuk memproses balik nama tanah obyek sengketa menjadi atas nama Penggugat ;
 
4.Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, dan Tergugat VII, untuk menandatangani persetujuan proses Permohonan Pendaftaran Tanah atau balik nama atas tanah obyek sengketa dalam perkara ini, yaitu SHM No. 528 atas nama WAGIYAR  ke atas nama Penggugat ;
 
5.Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, dan Tergugat VII untuk membayar Ganti kerugian yang dialami oleh Penggugat  kepada Penggugat sebesar :
-Ganti rugi Materiil :  Rp 300.000.000,00 ( tiga ratus juta rupiah ) ;
-Ganti rugi Immateriil :  Rp 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah )
 
6.Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, dan Tergugat VII, untuk membayar dwangsom ( uang denda ) sebesar Rp 100.000,00 ( seratus ribu rupiah ) setiap harinya .secara tanggung renteng jika Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, dan Tergugat VII tidak bersedia melaksanakan putusan dalam perkara ini sejak tanggal putusan dalam perkara ini telah berkekuatan hukum tetap ( Inkracht van Gewijsde ) ;
 
7.Menyatakan putusan ini sebagai dasar bagi Penggugat untuk bisa melakukan pendaftaran tanah atau balik nama atas tanah obyek sengketa dalam perkara ini yang tercatat dalam SHM no.528 atas nama WAGIYAR menjadi atas nama Penggugat ke Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar, jika  Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, dan Tergugat VII tetap tidak melaksanakan putusan dalam perkara ini ;
 
8.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum  banding, kasasi maupun Peninjauan Kembali (Uitvoerbaar Bij Voorraadd) ;
 
9.Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, dan Turut Tergugat V, untuk tunduk dan patuh atas putusan dalam perkara ini ;
 
10.Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, dan Tergugat VII secara tanggung renteng  ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak