| Dakwaan |
-----Bahwa ia Terdakwa I YUDHISTIRA DWI SAPUTRA (selanjutnya disebut Terdakwa I), baik bertindak sendiri-sendiri atau secara bersama – sama dengan Terdakwa II MOH. JOHAN SUKAMTO (selanjutnya disebut Terdakwa II) dan Terdakwa III ISMU SETYADI LESMANA (selanjutnya disebut Terdakwa III), pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2026 sekira pukul 03.50 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2026 bertempat di toko Alfamart Srengat yang beralamat di Jalan Mastrip Nomor 27 Kelurahan Srengat Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “Yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebelumnya Terdakwa I dan Terdakwa II pernah mengambil barang milik orang lain di Jombang, kemudian Terdakwa I mengajak kerja (mengambil barang milik orang lain) Kembali Terdakwa II namun tidak ada respon, kemudian pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026 Terdakwa I membuat status whatsapp berupa (foto uang satu bendel) dan dikomentari oleh Terdakwa III “AJAK E GOLEK DUEK PENAKMEN” namun tidak Terdakwa I respon, kemudian tidak berselang beberapa lama Terdakwa II menghubungi Terdakwa I dan mengatakan bahwa “KONCOKU AREP MELU” kemudian Terdakwa I jawab “SOPO?” kemudian Terdakwa II mengatakan “HALAH ENGKO PAS PETUK AE”, keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 Terdakwa I mengajak Terdakwa II dan Terdakwa III untuk ngopi di Café Brother Katang Kediri guna membahas cara keberangkatan besok kerja (cari sasaran alfamart / indomaret yang dalam keadaan sepi);------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah membahas cara kerja untuk melancarkan aksinya, keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 6 Juni 2026 Terdakwa II mencari pinjaman motor (rental) berupa 1 (satu) unit Motor PCX warna merah burgundy sebagai sarana yang akan digunakan untuk bekerja (mencari sasaran), setelah mendapat rentalan motor tersebut kemudian Terdakwa II dan Terdakwa III menuju kerumah Terdakwa I sekira pukul 20.00 WIB, kemudian para Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa I pada pukul 21.00 WIB dengan menggunakan 1 (satu) unit Motor PCX warna merah burgundy untuk mencari sasaran di daerah Nganjuk sampai pukul 00.00 WIB namun tidak menemukan sasaran sampai terjatuh dari sepeda motor di daerah Nganjuk, kemudian para Terdakwa bergeser ke arah Blitar, sesampainya di Blitar sekira pukul 02.00 WIB para Terdakwa puter-puter untuk mencari sasaran, sekira pukul 03.30 WIB para Terdakwa melaju dari arah timur menuju barat melewati Alfamart Srengat yang beralamat di Jalan Mastrip Nomor 27 Kelurahan Srengat Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar yang masih buka namun dalam keadaan sepi, mengetahui hal tersebut para Terdakwa putar balik kemudian masing-masing Terdakwa menyiapkan tutup wajah, sarung tangan, dan senjata tajam dan langsung menuju ke Alfamart Srengat Jalan Mastrip Nomor 27 Kelurahan Srengat Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar tersebut;-------------------------------------------------------
- Bahwa sesampai di Alfamart Srengat tersebut, kemudian memarkir kendaraan di depan Alfamart, lalu para Terdakwa turun dari kendaraan dan Terdakwa I masuk terlebih dahulu yang diikuti oleh Terdakwa II dan Terdakwa III, kemudian Terdakwa I langsung mengeluarkan senjata tajam jenis parang, kemudian Saksi ADI BASUKI (karyawan Alfamart) teriak dan berlari namun langsung Terdakwa I kejar tetapi belum sempat tertangkap, Terdakwa I mendapati teman Saksi ADI BASUKI yang sedang menata barang yaitu Saksi BERNARD JAFERSON NASUTION, kemudian Terdakwa I todong dengan senjata dan mengatakan “NIK NDI KUNCI BRANGKAS E” kemudian Saksi BERNARD JAFERSON NASUTION tersebut mengarahkan Terdakwa I ke meja kasir untuk mengambil kunci brankas dan setelah itu langsung mengarah keruang brankas dan membuka brankas, setelah berhasil terbuka Saksi BERNARD JAFERSON NASUTION diikat tangannya oleh Terdakwa III yang mana Saksi Adi BASUKI sudah berhasil diikat tangannnya juga oleh Terdakwa II kemudian Terdakwa I secara tanpa izin mengambil uang dibrankas dan kasir lalu dimasukan kedalam tas ransel Terdakwa I setelah itu Terdakwa I memanggil Terdakwa II dan Terdakwa III untuk menuju motor kemudian meninggalkan Alfamart Srengat Jalan Mastrip Nomor 27 Kelurahan Srengat Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar tersebut;---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah berhasil meninggalkan Alfamart tersebut para Terdakwa menuju ke kos Terdakwa II yang beralamat di Tepus Kediri, kemudian menghitung hasil yang didapat sebesar Rp.42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah), kemudian uang tersebut dibagi yang mana Terdakwa I mendapat bagian Rp.13.000.000,- Terdakwa II juga mendapatkan Rp.13.000.000,- dan Terdakwa III juga mendapat bagian sebesar Rp.13.000.000,- sedangkan sisanya Rp.3.000.000,- digunakan untuk memperbaiki kendaraan 1 (satu) unit motor PCX warna merah burgundy, yang mana uang bagian milik para Terdakwa sudah habis digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa akibat kejadian tersebut Korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2026 sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa II berhasil diamankan oleh anggota Polres Blitar Kota di kosnya yang beralamat di Desa Sukorejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, setelah dilakukan pengembangan oleh anggota Polres Blitar Kota, akhirnya pada pukul 18.00 WIB Terdakwa III berhasil diamankan di Dusun Dlopo Rt.23 Rw.03 Desa Karangrejo Kecamatan Ngasrem Kabupaten Kediri dan Terdakwa I pada hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB di Dusun Bringin Rt.05 Rw.01 Desa Wonosari Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri, kemudian para Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Blitar Kota guna dilakukan penyidikan lebih lanjut;-----------------------------------------------------
- Bahwa perbuatan para Terdakwa mengambil uang milik Korban tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Korban;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa atas perbuatan para Terdakwa tersebut, Korban menderita kerugian sekitar Rp.42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah).-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (2) huruf d KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |