| Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Para Pemohon untuk:
-Merubah nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor: 3674-LU-06072021-0015 yang semula tertulis: Bahwa di Kota Tangerang pada tanggal 24 Juni 2021 telah lahir: Nadila Syafa Arumi dirubah menjadi: Nadila Syafa Asterra ;
-Merubah nama anak Para Pemohon pada KK Nomor: 3505091308250011 yang semula tertulis: Nadila Syafa Arumi dirubah menjadi: Nadila Syafa Asterra ;
3.Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon.
|