| Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan permohonan dari Pemohon;
2.Menetapkan bahwa nama BAMBANG WIDI DJATMIKO yang tercatat di Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kenal Lahir dan/atau nama BAMBANG WIDIJATMIKO yang tertera di Sertipikat Hak Milik No. 667 yang terletak JL. Perum Karanglo Indah Blok A3, RT.06, RW. 4, Kelurahan Balearjosari, Kecamatan Blimbing Kota Malang adalah satu orang yang sama;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Malang guna diganti sesuai penggantian nama tersebut atau dalam Register yang tersedia untuk itu;
4.Membebankan biaya dalam permohonan ini kepada Pemohon;
|