Petitum |
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.Menyatakan Penggugat adalah salah satu ahli waris almarhumah TASEMI;;
3.Menyatakan Objek Sengketa adalah Harta Peninggalan almarhum KUSEN dan almarhumah TASEMI;
4.Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yaitu:
a.Perbuatan Tergugat I membuat Pengakuan Hak;
b.Perbuatan Tergugat II dalam proses verifikasi dan Penelitian serta Laporan atas tanah Objek Sertifikasi yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya;
c.Perbuatan Tergugat III menerbitkan Sertifikat Hak Milik No. 00423 atas nama RIYANTO SUNARIYO yang mengandung kesalahan aspek formil dan materi’il’
5.Menyatakan Batal Surat/Akte Pengakuan Hak atas tanah oleh Terugat I dan Hasil Verifikasi Tergugat II atas Objek Sengketa;
6.Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 00423 atas nama RIYANTO SUNARIYO (Tergugat I) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (buiten effect stellen);
7.Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat:
a.Kerugian Materiil sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah);
b.Kerugian Immateriil sbesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah);
8.Menghukum Tergugat III untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) per-hari untuk setiap keterlambatan menjalankan Putusan Perkara ini sejak Putusan Berkekuatan Hukum Tetap;
9.Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; |