Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
114/Pdt.G/2026/PN Blt FARIS SYAHBANA YULAIKA NINGSIH, SH., M.Kn., Notaris/PPAT di Kabupaten Blitar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 114/Pdt.G/2026/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 13 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FARIS SYAHBANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SRIKAM ABDULLAH, SH., MH.FARIS SYAHBANA
Tergugat
NoNama
1YULAIKA NINGSIH, SH., M.Kn., Notaris/PPAT di Kabupaten Blitar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. BANK SMBC INDONESIA Tbk. Micro Bisnis Cabang Blitar (ex. PT. BTPN KCU Blitar)
2Pemerintah Republik Indonesia, cq. Menteri Keuangan Republik Indonesia, cq. Direktur Jenderal Kekayaan Negara, cq. Kantor Wilayah Jawa Timur, cq. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) Malang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan, sah secara hukum atas hak PENGGUGAT sepenuhnya sebagai pihak debitor selaku pihak Pemberi Hak Tanggungan untuk mendapatkan berkas-berkas :
1).Salinan/Turunan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 03/2023, tertanggal 16 Januari 2023, sebagai dasar penerbitan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 00228/2023; dan
2).Salinan/Turunan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 483/2024, tertanggal 04 September 2024, sebagai dasar penerbitan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 03077/2024;
dari pihak TERGUGAT sebagai Notaris/PPAT;
3.Menyatakan, sah secara hukum atas kewajiban pihak TERGUGAT sepenuhnya sebagai Notaris/PPAT untuk memberikan berkas-berkas :
1).Salinan/Turunan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 03/2023, tertanggal 16 Januari 2023, sebagai dasar penerbitan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 00228/2023; dan
2).Salinan/Turunan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 483/2024, tertanggal 04 September 2024, sebagai dasar penerbitan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 03077/2024;
kepada pihak PENGGUGAT sebagai pihak debitor selaku pihak Pemberi Hak Tanggungan;
4.Menyatakan, pihak TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
5.Menghukum pihak TERGUGAT sebagai Notaris/PPAT berdasarkan ketentuan hukum pasal 15 ayat (1) dan pasal 54 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2004, tentang Jabatan Notaris, untuk memberikan berkas-berkas :
1).Salinan/Turunan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 03/2023, tertanggal 16 Januari 2023, sebagai dasar penerbitan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 00228/2023; dan
2).Salinan/Turunan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 483/2024, tertanggal 04 September 2024, sebagai dasar penerbitan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 03077/2024;
kepada pihak PENGGUGAT sebagai pihak debitor selaku pihak Pemberi Hak Tanggungan sebagaimana yang telah dimintakannya;
6.Menetapkan, menyatakan pihak TERGUGAT diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya sebagai Notaris/PPAT;
7.Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak