| Dakwaan |
Tindak pidana karena kelalainya menyebabkan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan pengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang, sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 310 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, terjadi pada hari Selasa, tanggal 28 April 2026 sekitar jam 21.40 WIB TKP di Perlintasan kereta api sebidang dengan palang pintu (JPL No 190) Jalan imam Bonjol Kel Sananwetan Kec Sananwetan Kota Blitar yang dilakukan oleh sdr. ANDUNG GURITNO, Laki-laki, Kediri, 07-05-1987, 39 tahun, Islam, Swasta, Alamat : Dsn Karangtalun RT 002/RW 003, Ds Karangtalun Kec Kras Kab Kediri, saat mengemudikan Kendaraan R10 Hino Truk nopol DA 1898 TI Semula Kendaraan R10 Hino Truk nopol DA 1898 TI melaju dari arah utara keselatan, kemudian ketika melintas di Perlintasan kereta api sebidang dengan palang pintu (JPL No 190) Jalan imam Bonjol Kel Sananwetan Kec Sananwetan Kota Blitar, Kendaraan R10 Hino Truk nopol DA 1898 TI mengalami mati mesin kemudian setelah terjadi mati mesin palang pintu dari perlintasan tertutup lalu terjadilah benturan antara Kendaraan R10 Hino Truk nopol DA 1898 TI denganĀ Kereta api Comuter line Dhoho no KA 408 yang melaju dari arah barat ketimur, Akibat kejadian tersebut Kereta api Comuter line Dhoho no KA 408 mengalami kerusakan sehingga tidak bisa beroperasi kembali. |