| Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah/mengganti Nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 100 A/1956 yang semula tertulis: Bahwa di Blitar pada tanggal 15 Desember 1956 telah lahir: GAY NJOO anak perempuan dari suami-istri TAN SIONG IK dan TJIOE SAN NJOO dirubah/diganti menjadi: Bahwa di Blitar pada tanggal 15 Desember 1956 telah lahir: ROSALIA REGINA anak perempuan dari suami-istri TAN SIONG IK dan TJIOE SAN NJOO;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Blitar agar dicatatkan perihal perubahan/ganti Nama Pemohon tersebut ke dalam Register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |