| Dakwaan |
PRIMAIR :
-----Bahwa mereka Terdakwa I PINDI PRAYOGA Alias BENDOT Bin SELAMAT (selanjutnya disebut Terdakwa I) dan Terdakwa II AHMAD NUR ROCHMAN alias GARENG Bin ZAINAL (selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Minggu tanggal 1 Maret 2026 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di daerah Desa Ringinpitu Kecamatan Sumbergempol kabupaten TulungAgung atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, berawal petugas Satresnarkoba Polres Blitar Kota antara lain Saksi ANDIK HADI P mendapatkan informasi dari masyarakat maraknya peredaran Narkotika Golongan I jenis sabu didaerah Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar kemudian melakukan penyelidikan dan telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II yang berada dipinggir jalan desa Karanggayam Kecamatan srengat kabupaten Blitar dan ketika dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I telah didapati barang bukti berupa: 1 (satu) buah klip plastik warna bening yang didalamnya sabu-sabu dengan berat kotor 0,51 gram berat bersih 0,39 gram, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk dua dewi warna orange, 1 (satu) buah microtube plastik warna bening, Uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk OPPO warna biru dongker beserta simcardnya dengan nomor 085645188163 dan +573176375597 sedangkan terhadap Terdakwa II lketika dilakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Shogun 110 cc warna hitam dengan No.Polisi AG 6223 SQ beserta STNKnya dan selanjutnya kedua Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya telah mengambil ranjau didaerah kabupaten Tulungagung dengan tujuan akan dijual kembali diwilayah kabupaten Blitar.-------
- Bahwa ketika Terdakwa I mendapat pesanan sabu dari Sdr. OKY (Daftar Pencarian Orang/DPO) seberat + setengah gram dengan harga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa I pergi menuju rumah Terdakwa II yang beralamat di Dusun Karangtengah RT. 1 RW 7 Desa Pulosari Kecamatan Ngunut kabupaten Tulungagung dan ketika Terdakwa I bertemu dengan Terdakwa II, Terdakwa I mengatakan “temenku cari sabu-sabu dengan berat + setengah gram” lalu Terdakwa II mengatakan “uangnya sudah kamu terima apa belum?” dan dijawab Terdakwa I kalau uangnya sudah diterima transfer Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan saat itu Terdakwa II mengatakan “aman tidak?” dan Terdakwa I menjawab “dulu aku pernah ambilkan aman” dan Terdakwa II menjawab “oke besok aku carikan”. Setelah itu keduanya mengobrol bersama dan Terdakwa I tidur dirumah Terdakwa II yang beralamat Dusun Karangtengah RT. 1 RW. 7 Desa Pulosari Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung.------------------------------------------------------
- Bahwa keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 1 Maret 2026 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa I bertanya kepada Terdakwa II “cari dimana bahannya?” dan Terdakwa II meminjam Handphone milik Terdakwa I dan Terdakwa II dengan memakai Handphone merk OPPO warna biru dongker dengan simcardnya nomor 085645188163 dan +573176375597 menghubungi kontak Handphone yang diberi nama DANUARTA dengan nomor handphone 085701077431, dan setelah Terdakwa II telepon Sdr.. DANUARTA (Daftar Pencarian Orang/DPO) Terdakwa II mengatakan kepada Terdakwa I kalau barangnya ada harganya Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan menyuruh Terdakwa I untuk menggeser/transfer uangnya ke rekening bank Jago An. Ahmad Riski ke nomor rekening 102741197631 sambil menyerahkan handphone merk OPPO warna biru dongker dengan simcardnya nomor 085645188163 dan +573176375597 kepada Terdakwa I.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah Terdakwa I melakukan transfer uang pembelian sabu-sabu sejumlah Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan handphone merk OPPO warna biru dongker dengan simcardnya nomor 085645188163 dan +573176375597 diserahkan kembali kepada Terdakwa II untuk mengirim bukti transfer kepada Sdr. Danuarta (DPO) dan setelah itu Sdr. DANUARTA (DPO) telah mengirim peta ranjauan.----------
- Bahwa setelah peta ranjauan dikirim oleh Sdr. DANUARTA (DPO) selanjutnya mereka Terdakwa I dan Terdakwa II dengan naik sepeda motor merk Suzuki Shogun 110 cc warna hitam dengan No. Polisi AG 6223 SQ milik Terdakwa II bersama-sama pergi untuk mengambil ranjauan sabu-sabu sesuai peta ranjauan yang berada didaerah Desa Ringinpitu Kecamatan Sumbergempo, kabupaten Tulungagung tepatnya berada disemak-semak dan setelah menemukan ranjauan sabu-sabu keduanya yaitu Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil ranjauan sabu-sabu dan keduanya langsung menuju rumah OKY (DPO) alamat desa karanggayam Kecamatan srengat kabupaten Blitar, namun belum sempat bertemu dengan OKY (DPO) keduanya sudah tertangkap petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Blitar Kota.-----------------------------------
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 03646/NNF/2026 tanggal 05 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA D., S.Si., M.Si, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan pada pokoknya terhadap BB dalam perkara ini : barang bukti dengan nomor 11948/2026/NNF seperti tersebut dalam (1) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 114 ayat (1) lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
-----Bahwa mereka Terdakwa I PINDI PRAYOGA Alias BENDOT Bin SELAMAT (selanjutnya disebut Terdakwa I) dan Terdakwa II AHMAD NUR ROCHMAN alias GARENG Bin ZAINAL (selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Minggu tanggal 1 Maret 2026 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu–waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di pinggir jalan didaerah Desa Karanggayam Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “Melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, berawal petugas Satresnarkoba Polres Blitar Kota antara lain Saksi ANDIK HADI P mendapatkan informasi dari masyarakat maraknya peredaran Narkotika Golongan I jenis sabu didaerah Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar kemudian melakukan penyelidikan dan telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II yang berada dipinggir jalan desa Karanggayam Kecamatan srengat kabupaten Blitar dan ketika dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I telah didapati barang bukti berupav: 1 (satu) buah klip plastik warna bening yang didalamnya sabu-sabu dengan berat kotor 0,51 gram berat bersih 0,39 gram, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk dua dewi warna orange, 1 (satu) buah microtube plastik warna bening, Uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk OPPO warna biru dongker beserta simcardnya dengan nomor 085645188163 dan +573176375597 sedangkan terhadap Terdakwa II lketika dilakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Shogun 110 cc warna hitam dengan No.Polisi AG 6223 SQ beserta STNKnya dan selanjutnya kedua Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya telah mengambil ranjau didaerah kabupaten Tulungagung dengan tujuan akan dijual kembali diwilayah kabupaten Blitar.-------
- Bahwa ketika Terdakwa I mendapat pesanan sabu dari Sdr. OKY (Daftar Pencarian Orang/DPO) seberat + setengah gram dengan harga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa I pergi menuju rumah Terdakwa II yang beralamat di Dusun Karangtengah RT. 1 RW 7 Desa Pulosari Kecamatan Ngunut kabupaten Tulungagung dan ketika Terdakwa I bertemu dengan Terdakwa II, Terdakwa I mengatakan “temenku cari sabu-sabu dengan berat + setengah gram” lalu Terdakwa II mengatakan “uangnya sudah kamu terima apa belum?” dan dijawab Terdakwa I kalau uangnya sudah diterima transfer Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan saat itu Terdakwa II mengatakan “aman tidak?” dan Terdakwa I menjawab “dulu aku pernah ambilkan aman” dan Terdakwa II menjawab “oke besok aku carikan”. Setelah itu keduanya mengobrol bersama dan Terdakwa I tidur dirumah Terdakwa II yang beralamat Dusun Karangtengah RT. 1 RW. 7 Desa Pulosari Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung.------------------------------------------------------
- Bahwa keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 1 Maret 2026 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa I bertanya kepada Terdakwa II “cari dimana bahannya?” dan Terdakwa II meminjam Handphone milik Terdakwa I dan Terdakwa II dengan memakai Handphone merk OPPO warna biru dongker dengan simcardnya nomor 085645188163 dan +573176375597 menghubungi kontak Handphone yang diberi nama DANUARTA dengan nomor handphone 085701077431, dan setelah Terdakwa II telepon Sdr.. DANUARTA (Daftar Pencarian Orang/DPO) Terdakwa II mengatakan kepada Terdakwa I kalau barangnya ada harganya Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan menyuruh Terdakwa I untuk menggeser/transfer uangnya ke rekening bank Jago An. Ahmad Riski ke nomor rekening 102741197631 sambil menyerahkan handphone merk OPPO warna biru dongker dengan simcardnya nomor 085645188163 dan +573176375597 kepada Terdakwa I.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah Terdakwa I melakukan transfer uang pembelian sabu-sabu sejumlah Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan handphone merk OPPO warna biru dongker dengan simcardnya nomor 085645188163 dan +573176375597 diserahkan kembali kepada Terdakwa II untuk mengirim bukti transfer kepada Sdr. Danuarta (DPO) dan setelah itu Sdr. DANUARTA (DPO) telah mengirim peta ranjauan.----------
- Bahwa setelah peta ranjauan dikirim oleh Sdr. DANUARTA (DPO) selanjutnya mereka Terdakwa I dan Terdakwa II dengan naik sepeda motor merk Suzuki Shogun 110 cc warna hitam dengan No. Polisi AG 6223 SQ milik Terdakwa II bersama-sama pergi untuk mengambil ranjauan sabu-sabu sesuai peta ranjauan yang berada didaerah Desa Ringinpitu Kecamatan Sumbergempo, kabupaten Tulungagung tepatnya berada disemak-semak dan setelah menemukan ranjauan sabu-sabu keduanya yaitu Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil ranjauan sabu-sabu dan keduanya langsung menuju rumah OKY (DPO) alamat desa karanggayam Kecamatan srengat kabupaten Blitar, namun belum sempat bertemu dengan OKY (DPO) keduanya sudah tertangkap petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Blitar Kota.-----------------------------------
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 03646/NNF/2026 tanggal 05 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA D., S.Si., M.Si, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan pada pokoknya terhadap BB dalam perkara ini : barang bukti dengan nomor 11948/2026/NNF seperti tersebut dalam (1) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |