1.Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
2.Menetapkan nama pemohon dari nama M. ABI KHUSNA menjadi nama MOHAMAD ABI KHUSNA.
3.Memberi ijin kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Blitar atau pejabat-pejabat dan intansi-intansi terkait untuk melakukan perubahan dan atau memberi catatan pinggir terhadap Akta Kelahiran No: 3505-LT-09042026-0022 dari nama M. ABI KHUSNA menjadi nama yang ditulis dan dibaca menjadi MOHAMAD ABI KHUSNA.
4.Biaya yang timbul dalam perkara ini ditanggung oleh Pemohon.
|