Dakwaan |
Pertama
Primair
-------Bahwa mereka terdakwa Aldino Gustiawan alias Khiso bin Alm Joko Warsito bersama sama denganterdakwa M . Mufti Nasrullah Bin Judiono ( D.P.O ) pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 sekira jam 00.30 Wib , atau pada suatu waktu lain dalam bulanSeptember tahun 2023, bertempat di Pertigaan Tugu macan Jln Raya Jegu Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk Dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar , dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang ( saksi korban Davito Ragil Desiantara alias Davit ) atau barang jika kekerasan itu mengakibatkan luka luka perbuatan manadilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------
------------Berawal ketika antara perguruan PSCP ( Perguruan Silat Cempaka Putih) dan Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia telah terjadi perkelaian dan dari anggota IKSPI ( Ikatan Keluarga Silat putra Indonesia ) kalah yang menyebabkan pihak dari IKSPI tidak terima kemudian melakukan serangan balik dengan cara mengedrop ke tempat latihan PSCP ( Perguruan Silat Cempaka Putih ) yang menurut berita bahwa pihak dari IKSPI
telah dikeroyok, dari keluarga PSCP menjelaskan bahwa perkelahian tersebut bukan karena pengeroyokan melainkan duel 1 melawan 1 dan dari penejlasan tersebut kemudian pihak IKSPI mmebubarkan diri, lalu pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 sekira pkl 20.00 Wib saksi korban Davito Ragil bersama dengan saksi Ilham Surya Putra Pamungkas sedang ngopi dialun alun Sutojayan , tiba tiba ada rekan rekan dari pihak PSCP lewat didepan saksi korban dan kemudian mengajak kumpul dengan titik kumpul didaerah Mbulu Sutojayan , ditempat tersebut te;ah berkumpul kurang lebih 30 orang dari pihak PSCP kemudian rombongan tersebut berangkat ke Desa Jegu Sutojayan Kabupaten Blitar , dan sampai di turunan desa Jegu saksi dihadang oleh oknum dari PSHW yang intinya jangan membikin onar dan kerusahan ditempat tersebut , kemudian rombongan tetap berjalan dan berhenti di Tugu IKSPI , kemudian dari rombongan PSCP membleyer bleyer dan berteriak teriak untuk memncing dari pihak IKSPI datang setelah kurang lebih 10 menit rombongan dari IKSPI datang dan posisi saksi korban Davito Ragil Desiantara alais Davit bersama dengan saksi ilham Surya Putra Pamungkas berada dirombongan paling belakang dan saksi korban Davito Ragil Desiantara alias Davit ketika itu memakai kaos atribut dari PSCP , ketika rombongan dari IKSPI datang sebagian ada yang mengacung ngacungkan parang dengan menyerat parang tersebut ketas aspal hingga timbul percikan api kemudian diangkat ketas , melihat lawannya banyak dan membawa senjata tajam kemudian saksi korban bersama dengan saksi Ilham Surya Putra Pamungkas berada dibelakang dan mengetahui kalau saksi korban Davito Ragil Desiantara memakai antribut PSCP kemudian dari pihak IKSPI melakukan pelemparan batu kearah saksi korban Davito Ragil Desiantara dan kemudian saksi korban Davito Ragil Desiantara ditarik bajunya hingga terjatuh keaspal dan tertinggal dengan saksi ilham Surya Putra Pamungkas yang telah memboncengnya kemudian saksi korban Davito Ragil Desiantara yang terjatuh tersebut kemudian dikeroyok dan dipukuli oleh anggota IKSPI dengan kata kata ‘ mati kowe mati kowe kemudian terdakwa Aldino Gustiawan alias Khiso dan Mufti Nasrulah ( D.P.O) langsung melakukan pemukulan terhadap saksi korban Davito Ragil Desiantara dengan cara menginjak tubuh korban dengan menggunakan kedua kaki mengenai dada sebelah kanan,perut punggung dan pundak kemudian disusul oleh M Mufti Nasrulah dengan cara memukul menggunakan tangan kosong mengenai dada dan perut , setelah saksi korban Davito Ragil Desiantara dikeroyok oleh mereka terdakwa tersebut kemudian Sdr Gigih melepas kaos yang dipakai oleh saksi korban Davito Ragil Desiantara hingga telanjang dan kemudian memasukan kaos tersebut kedalam jok sepedanya , melihat ada patroli Kepolisian untuk membubarkan kerusuhan tersebut kemudian mereka terdakwa bersama dengan teman temannya melarikan diri.
Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa tersebut mengakibatkan saki korban Davito Ragil Desiantara alias Davit mengalami luka luka sebagaimana dengan hasil Visum et Repertum No : B/916/409.11.25/2023 dari Puskesmas Sutojayan yang ditandatangi oleh dr M Rizza Irshad P dengan hasil pemeriksaan kesimpulan : Korban mengalami luka hematom di pelipis kanan dan luka hematome pada pelipis kiri, luka memar pada tangan .luka perdarahan ringan pada kaki kanan luka memar pada punggung dan luka babras pada lengan tangan atas kiri akibat benturan benda tumpul
------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP
Subsidair
-------Bahwa mereka terdakwa Aldino Gustiawan alias Khiso bin Alm Joko Warsito bersama sama denganterdakwa M . Mufti Nasrullah Bin Judiono ( D.P.O ) pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 sekira jam 00.30 Wib , atau pada suatu waktu lain dalam bulanSeptember tahun 2023, bertempat di Pertigaan Tugu macan Jln Raya Jegu Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk Dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar , dengan terang terangan dan
dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang ( saksi korban Davito Ragil Desiantara alias Davit ) atau barang perbuatan manadilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------
------------Berawal ketika antara perguruan PSCP ( Perguruan Silat Cempaka Putih) dan Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia telah terjadi perkelaian dan dari anggota IKSPI ( Ikatan Keluarga Silat putra Indonesia ) kalah yang menyebabkan pihak dari IKSPI tidak terima kemudian melakukan serangan balik dengan cara mengedrop ke tempat latihan PSCP ( Perguruan Silat Cempaka Putih ) yang menurut berita bahwa pihak dari IKSPI
telah dikeroyok, dari keluarga PSCP menjelaskan bahwa perkelahian tersebut bukan karena pengeroyokan melainkan duel 1 melawan 1 dan dari penejlasan tersebut kemudian pihak IKSPI mmebubarkan diri, lalu pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 sekira pkl 20.00 Wib saksi korban Davito Ragil bersama dengan saksi Ilham Surya Putra Pamungkas sedang ngopi dialun alun Sutojayan , tiba tiba ada rekan rekan dari pihak PSCP lewat didepan saksi korban dan kemudian mengajak kumpul dengan titik kumpul didaerah Mbulu Sutojayan , ditempat tersebut te;ah berkumpul kurang lebih 30 orang dari pihak PSCP kemudian rombongan tersebut berangkat ke Desa Jegu Sutojayan Kabupaten Blitar , dan sampai di turunan desa Jegu saksi dihadang oleh oknum dari PSHW yang intinya jangan membikin onar dan kerusahan ditempat tersebut , kemudian rombongan tetap berjalan dan berhenti di Tugu IKSPI , kemudian dari rombongan PSCP membleyer bleyer dan berteriak teriak untuk memncing dari pihak IKSPI datang setelah kurang lebih 10 menit rombongan dari IKSPI datang dan posisi saksi korban Davito Ragil Desiantara alais Davit bersama dengan saksi ilham Surya Putra Pamungkas berada dirombongan paling belakang dan saksi korban Davito Ragil Desiantara alias Davit ketika itu memakai kaos atribut dari PSCP , ketika rombongan dari IKSPI datang sebagian ada yang mengacung ngacungkan parang dengan menyerat parang tersebut ketas aspal hingga timbul percikan api kemudian diangkat ketas , melihat lawannya banyak dan membawa senjata tajam kemudian saksi korban bersama dengan saksi Ilham Surya Putra Pamungkas berada dibelakang dan mengetahui kalau saksi korban Davito Ragil Desiantara memakai antribut PSCP kemudian dari pihak IKSPI melakukan pelemparan batu kearah saksi korban Davito Ragil Desiantara dan kemudian saksi korban Davito Ragil Desiantara ditarik bajunya hingga terjatuh keaspal dan tertinggal dengan saksi ilham Surya Putra Pamungkas yang telah memboncengnya kemudian saksi korban Davito Ragil Desiantara yang terjatuh tersebut kemudian dikeroyok dan dipukuli oleh anggota IKSPI dengan kata kata ‘ mati kowe mati kowe kemudian terdakwa Aldino Gustiawan alias Khiso dan Mufti Nasrulah ( D.P.O) langsung melakukan pemukulan terhadap saksi korban Davito Ragil Desiantara dengan cara menginjak tubuh korban dengan menggunakan kedua kaki mengenai dada sebelah kanan,perut punggung dan pundak kemudian disusul oleh M Mufti Nasrulah dengan cara memukul menggunakan tangan kosong mengenai dada dan perut , setelah saksi korban Davito Ragil Desiantara dikeroyok oleh mereka terdakwa tersebut kemudian Sdr Gigih melepas kaos yang dipakai oleh saksi korban Davito Ragil Desiantara hingga telanjang dan kemudian memasukan kaos tersebut kedalam jok sepedanya , melihat ada patroli Kepolisian untuk membubarkan kerusuhan tersebut kemudian mereka terdakwa bersama dengan teman temannya melarikan diri.
Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa tersebut mengakibatkan saki korban Davito Ragil Desiantara alias Davit mengalami luka luka sebagaimana dengan hasil Visum et Repertum No : B/916/409.11.25/2023 dari Puskesmas Sutojayan yang ditandatangi oleh dr M Rizza Irshad P dengan hasil pemeriksaan kesimpulan : Korban mengalami luka hematom di pelipis kanan dan luka hematome pada pelipis kiri, luka memar pada tangan .luka perdarahan ringan pada kaki kanan luka memar pada punggung dan luka babras pada lengan tangan atas kiri akibat benturan benda tumpul
------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) KUHP------
Atau
Kedua
--------------Bahwa mereka terdakwa Aldino Gustiawan alias Khiso bin Alm Joko Warsito bersama sama denganterdakwa M . Mufti Nasrullah Bin Judiono ( D.P.O ) pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 sekira jam 00.30 Wib , atau pada suatu waktu lain dalam bulanSeptember tahun 2023, bertempat di Pertigaan Tugu macan Jln Raya Jegu Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk Dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar , mereka yang melakukan , yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan perbuatan mana telah
melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Davito Ragil Desiantara alias Davit perbuatan dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------
------------Berawal ketika antara perguruan PSCP ( Perguruan Silat Cempaka Putih) dan Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia telah terjadi perkelaian dan dari anggota IKSPI ( Ikatan Keluarga Silat putra Indonesia ) kalah yang menyebabkan pihak dari IKSPI tidak terima kemudian melakukan serangan balik dengan cara mengedrop ke tempat latihan PSCP ( Perguruan Silat Cempaka Putih ) yang menurut berita bahwa pihak dari IKSPI telah dikeroyok, dari keluarga PSCP menjelaskan bahwa perkelahian tersebut bukan karena pengeroyokan melainkan duel 1 melawan 1 dan dari penejlasan tersebut kemudian pihak IKSPI mmebubarkan diri, lalu pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 sekira pkl 20.00 Wib saksi korban Davito Ragil bersama dengan saksi Ilham Surya Putra Pamungkas sedang ngopi dialun alun Sutojayan , tiba tiba ada rekan rekan dari pihak PSCP lewat didepan saksi korban dan kemudian mengajak kumpul dengan titik kumpul didaerah Mbulu Sutojayan , ditempat tersebut te;ah berkumpul kurang lebih 30 orang dari pihak PSCP kemudian rombongan tersebut berangkat ke Desa Jegu Sutojayan Kabupaten Blitar , dan sampai di turunan desa Jegu saksi dihadang oleh oknum dari PSHW yang intinya jangan membikin onar dan kerusahan ditempat tersebut , kemudian rombongan tetap berjalan dan berhenti di Tugu IKSPI , kemudian dari rombongan PSCP membleyer bleyer dan berteriak teriak untuk memncing dari pihak IKSPI datang setelah kurang lebih 10 menit rombongan dari IKSPI datang dan posisi saksi korban Davito Ragil Desiantara alais Davit bersama dengan saksi ilham Surya Putra Pamungkas berada dirombongan paling belakang dan saksi korban Davito Ragil Desiantara alias Davit ketika itu memakai kaos atribut dari PSCP , ketika rombongan dari IKSPI datang sebagian ada yang mengacung ngacungkan parang dengan menyerat parang tersebut keatas aspal hingga timbul percikan api kemudian diangkat ketas , melihat lawannya banyak dan membawa senjata tajam kemudian saksi korban bersama dengan saksi Ilham Surya Putra Pamungkas berada dibelakang dan mengetahui kalau saksi korban Davito Ragil Desiantara memakai antribut PSCP kemudian dari pihak IKSPI melakukan pelemparan batu kearah saksi korban Davito Ragil Desiantara dan kemudian saksi korban Davito Ragil Desiantara ditarik bajunya hingga terjatuh keaspal dan tertinggal dengan saksi ilham Surya Putra Pamungkas yang telah memboncengnya kemudian saksi korban Davito Ragil Desiantara yang terjatuh tersebut kemudian dikeroyok dan dipukuli oleh anggota IKSPI dengan kata kata ‘ mati kowe mati kowe kemudian terdakwa Aldino Gustiawan alias Khiso dan Mufti Nasrulah ( D.P.O) langsung melakukan pemukulan terhadap saksi korban Davito Ragil Desiantara dengan cara menginjak tubuh korban dengan menggunakan kedua kaki mengenai dada sebelah kanan,perut punggung dan pundak kemudian disusul oleh M Mufti Nasrulah dengan cara memukul menggunakan tangan kosong mengenai dada dan perut , setelah saksi korban Davito Ragil Desiantara dikeroyok oleh mereka terdakwa tersebut kemudian oleh Sdr Gigih melepas kaos yang dipakai oleh saksi korban Davito Ragil Desiantara hingga telanjang dan kemudian memasukan kaos tersebut kedalam jok sepedanya , melihat ada patroli Kepolisian untuk membubarkan kerusuhan tersebut kemudian mereka terdakwa bersama dengan teman temannya melarikan diri.
Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa tersebut mengakibatkan saki korban Davito Ragil Desiantara alias Davit mengalami luka luka sebagaimana dengan hasil Visum et
Repertum No : B/916/409.11.25/2023 dari Puskesmas Sutojayan yang ditandatangi oleh dr M Rizza Irshad P dengan hasil pemeriksaan kesimpulan : Korban mengalami luka hematom di pelipis kanan dan luka hematome pada pelipis kiri, luka memar pada tangan .luka perdarahan ringan pada kaki kanan luka memar pada
------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) KUHP . |