Dakwaan |
PERTAMA
----- Bahwa ia Terdakwa ANTONI Als TONI Bin (Alm) SUMARDI pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak – tidaknya di waktu lain pada bulan April 2025 atau setidak – tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Lingkungan Banjarjo RT 01 RW 07, Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar atau setidak – tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa menghubungi sdr. BAJOL (Dalam Daftar Pencarian Orang) melalui Whatsapp untuk membeli narkotika jenis shabu, setelah itu sdr. BAJOL (DPO) mengirimkan nomor rekening kepada Terdakwa untuk melakukan pembayaran terlebih dahulu dengan cara transfer ke rekening BCA dengan nomor 1991883342 atas nama HARIS ARDIANSYAH jika ingin membeli narkotika. Selanjutnya Terdakwa pergi ke agen BRILINK terdekat untuk mentransfer uang pembayaran narkotika sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan mengirimkan bukti transfer kepada sdr. BAJOL (DPO).
- Bahwa Terdakwa pada malam harinya di pukul 20.00 Wib menerima pesan dari sdr. BAJOL berupa peta lokasi pengambilan paket narkotika sehingga Terdakwa langsung pergi menuju ke lokasi pengambilan narkotika tersebut yang terletak di sekitar rumah kosong yang beralamat di Jl. Kawi, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Sesampainya di lokasi, Terdakwa mencari paket narkotika terlebih dahulu di sekitar rumah kosong tersebut yang di bungkus dengan solasi berwarna hitam di dekat rumah kosong. Selanjutnya setelah Terdakwa berhasil menemukan paket narkotika Terdakwa pergi dari lokasi dengan membawa narkotika tersebut menuju ke rumah orang tua Terdakwa yang beralamt di Desa Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa kembali menghubungi sdr. BAJOL (DPO) untuk memesan narkotika, setelah sdr. BAJOL (DPO) mengkonfirmais ketersediaan narkotika, Terdakwa kemudian melakukan pembayaran terlebih dahulu dengan cara transfer ke rekening BCA an HARIS RDIANSYAH seperti sebelumnya. Selanjutnya Terdakwa pergi ke agen BRILINK terdekat dan mentransfer uang sebesar Rp. 2.850.000,- (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk membayar narkotika seberat 2,84 gram ke rekening tersebut.
- Bahwa setelah Terdakwa melakukan pembayaran sebesar Rp. 2.850.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) pada hari Minggu tanggal 20 April 2025, sdr.BAJOL (DPO) mengirimkan peta lokasi pengambilan narkotika tersebut pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 09.00 Wib kepada Terdakwa. Sehingga Terdakwa langsung pergi menuju ke lokasi pengambilan narkotika yang terletak di Lapangan Klampok, Kelurahan Klampok, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar dengan menggunakan sepeda motornya. Sesampainya Terdakwa di Lapangan Klampok, Terdakwa memarkirkan sepeda motornya lebih dulu di pinggir lapangan lalu masuk ke area persawahan di Lapangan Klampok untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut yang di bungkus di dalam bungkus rokok merk ANDALAN. Setelah menemukan paket narkotika tersebut, Terdakwa pergi dari lokasi dengan membawa narkotika jenis shabu menuju ke arah sepeda motornya di parkirkan.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 April 2025, Saksi SANDRO YOGA MAULANA dan Saksi BHISMANA SYAH SUGIARMINDHA (keduanya anggota Polisi Polres Blitar) bersama dengan Tim Satresnarkoba Polres Blitar mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di daerah Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar yang di duga di lakukan oleh Terdakwa ANTONI Alias TON. Selanjutnya Tim Satresnakoba Polres Blitar pergi menuju ke Lapangan Klampok, Kelurahan Klampok, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar untuk mengamankan Terdakwa.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 10.30 Wib Tim Satresnarkoba Polres Blitar berhasil mengamakan Terdakwa yang sedang berjalan di dekat Lapangan Klampok, Kelurahan Klampok, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, lalu setelah di lakukan penggeledahan di pakaian Terdakwa, di temukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 2,84 Gram berat bersih 2,66 Gram
- 1 (satu) lembar potongan kertas tisu warna putih
- 1 (satu) lembar kertas grenjeng rokok warna kuning
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merek ANDALAN
- 1 (satu) buah HP merk VIVO Y30t nomor sim card 082227624871
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam hal jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika.
- Bahwa berdasarkan hasil Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Nomor : 034/14098/2025 Tanggal 26 April 2025 terhadap barang bukti berupa narkotika golongan I jenis shabu yang di sita dari Terdakwa ditemukan total berat kotor narkotika tersebut adalah 2,84 gram dengan berat bersih seberat 2,66 gram.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti Nomor : 11624/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,006 gram mendapatkan hasil bahwa barang bukti tersebut positif (+) Narkotika dan positif (+) metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) No. Urut 61 Lampiran I UU. RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . ---------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa ia Terdakwa ANTONI Als TONI Bin (Alm) SUMARDI pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak – tidaknya di waktu lain pada bulan April 2025 atau setidak – tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Lapangan Klampok, Kelurahan Klampok, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar atau setidak – tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa menghubungi sdr. BAJOL (DPO) untuk memesan narkotika, setelah sdr. BAJOL (DPO) mengkonfirmais ketersediaan narkotika, Terdakwa kemudian melakukan pembayaran terlebih dahulu dengan cara transfer ke rekening BCA an HARIS RDIANSYAH dengan nomor 1991883342. Selanjutnya Terdakwa pergi ke agen BRILINK terdekat dan mentransfer uang sebesar Rp. 2.850.000,- (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk membayar narkotika seberat 2,84 gram ke rekening tersebut dan mengirimkan bukti transfer kepada sdr. BAJOL (DPO).
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa mendapatkan pesan berisi peta lokasi pengambilan narkotika jenis shabu dari sdr.BAJOL (DPO), lalu setelah mendapatkan peta lokasi Terdakwa berangkat menuju ke alamat pengambilan narkotika jenis shabu yang terletak di Lapangan Klampok, Kelurahan Klampok, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar dengan menggunakan sepeda motornya. Sesampainya Terdakwa di Lapangan Klampok, Terdakwa memarkirkan sepeda motornya lebih dulu di pinggir lapangan lalu masuk ke area persawahan di Lapangan Klampok untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut yang di bungkus di dalam bungkus rokok merk ANDALAN. Setelah menemukan paket narkotika tersebut, Terdakwa pergi dari lokasi dengan membawa narkotika jenis shabu menuju ke arah sepeda motornya di parkirkan.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 April 2025, Saksi SANDRO YOGA MAULANA dan Saksi BHISMANA SYAH SUGIARMINDHA (keduanya anggota Polisi Polres Blitar) bersama dengan Tim Satresnarkoba Polres Blitar mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di daerah Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar yang di duga di lakukan oleh Terdakwa ANTONI Alias TON. Selanjutnya Tim Satresnakoba Polres Blitar pergi menuju ke Lapangan Klampok, Kelurahan Klampok, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar untuk mengamankan Terdakwa.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 10.30 Wib Tim Satresnarkoba Polres Blitar berhasil mengamakan Terdakwa yang sedang berjalan di dekat Lapangan Klampok, Kelurahan Klampok, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, lalu setelah di lakukan penggeledahan di pakaian Terdakwa, di temukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 2,84 Gram berat bersih 2,66 Gram
- 1 (satu) lembar potongan kertas tisu warna putih
- 1 (satu) lembar kertas grenjeng rokok warna kuning
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merek ANDALAN
- 1 (satu) buah HP merk VIVO Y30t nomor sim card 082227624871.
Bahwa barang bukti di narkotika jenis shabu di temukan di pakaian Terdakwa dengan di bungkus di dalam bungkus rokok merek ANDALAN, selanjutnya barang bukti di atas di lakukan penyitaan oleh Tim Satresnarkoba Polres Blitar.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Bahwa berdasarkan hasil Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Nomor : 034/14098/2025 Tanggal 26 April 2025 terhadap barang bukti berupa narkotika golongan I jenis shabu yang di sita dari Terdakwa ditemukan total berat kotor narkotika tersebut adalah 2,84 gram dengan berat bersih seberat 2,66 gram.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti Nomor : 11624/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,006 gram mendapatkan hasil bahwa barang bukti tersebut positif (+) Narkotika dan positif (+) metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) No. Urut 61 Lampiran I UU. RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . |