INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
85/Pdt.G/2025/PN Blt | AGUS SETIONO | 1.Ririn Kristina 2.Patayati 3.Muyasaroh, SE (Kepala Desa Slorok) 4.Agus Subiantoro, SH, M.Kn |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Jul. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 85/Pdt.G/2025/PN Blt | ||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 14 Jul. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | 1.Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat
2.Menyatakan bahwa Objek Sengketa berupa tanah, bangunan rumah dan perabot seperti tersebut di bawah ini merupakan harta bersama Penggugat dan Tergugat I, yaitu:
a.Tanah dan bangunan rumah yang berdiri di atasnya yang terletak di Dusun Sumberjo RT 002 RW 002 Desa Slorok, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar atas nama Tergugat I (Ririn Kristina), luas 328 (tiga ratus dua puluh delapan) m2, Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 00501 yang semula atas nama Tergugat I kemudian beralih atas nama Tergugat II (Patayati) dengan batas-batas:
-Utara : Bonari
-Timur : Bonari
-Selatan : Eko Katimin
-Barat : Jalan Desa.
b.Satu set meja dan kursi sofa rangka kayu jati;
c.Satu set meja dan kursi cor motif warna kuning hitam;
d.Satu set meja dan kursi sofa warna hijau motif bunga;
e.Sebuah almari bipet kayu jati;
f.Sebuah almari kaca almunium.
2.Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II di hadapan Tergugat III dan Tergugat IV dalam melakukan jual-beli Objek Sengketa yang merupakan harta bersama Penggugat dan Tergugat I pada petitum No: 2 tanpa seijin Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;
3.Menyatakan perbuatan Tergugat III sebagai Kepala Desa Slorok, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar yang memberi persetujuan terhadap perbuatan Tergugat I dan Tergugat II dalam jual beli Objek Sengketa yang tidak melibatkan Penggugat tanpa melakukan klarifikasi kepada Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;
4.Bahwa perbuatan Tergugat IV selaku Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang menerbitkan Akta Jual Beli tanggal 14 September 2023 No: 99/2023 yang mencatat jual-beli Objek Sengketa antara Tergugat I dan Tergugat II yang tidak melibatkan Penggugat dan tanpa melakukan klarifikasi kepada Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;
5.Menyatakan Surat Perjanjian Jual Beli antara Tergugat I dan Tergugat II tanggal 25 Agus-tus 2024 terkait Objek Sengketa pada petitum No: 2 yang diketahui Kepala Desa Slorok, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, Akta Jual Beli tanggal 14 September 2023 No: 99/2023 yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah Agus Subiantoro, SH, MKn dan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 00501 atas nama Tergugat II (Patayati) cacat hukum dan batal demi hukum, sehingga tidak mempunyai kekuatan pembuktian;
6.Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat akibat perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan sebesar Rp 175.000.000 (Seratus tujuh puluh lima juta rupiah);
7.Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan Objek Sengketa dan surat-surat tanah terkait Objek Sengketa kepada Penggugat;
8.Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000 (Seratus ribu rupiah) kepada penggugat setiap hari mereka lalai melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
9.Menghukum Turut Tergugat untuk menghormati isi putusan perkara ini;
10.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam persidangan perkara ini. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |