Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
64/Pdt.G/2025/PN Blt MUHAMAD JAMROJI 1.TUKILAN
2.HADI KAMISWORO
3.SUHARYONO, S.H.
4.ERLIN FERIDA KUSNAWATI, S.T., M.M.
5.DINDIN ALINURDIN, AP.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 64/Pdt.G/2025/PN Blt
Tanggal Surat Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOHAMMAD HIDAYATUS SOKHEH, S.H., M.H.MUHAMAD JAMROJI
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum


1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

3.Menyatakan Para Tergugat telah mengakibatkan kerugian hukum dan sosial bagi Penggugat;

4.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat: 
4.1.Kerugian materiil sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
4.2.Kerugian immateriil sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);

5.Memerintahkan Para Tergugat untuk membayar seluruh kerugian tersebut secara tunai dan sekaligus (lunas) seketika setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;

6.Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (uitvoerbaar bij voorraad);

7.Menyatakan Turut Tergugat tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;

8.Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan perundang  – undangan yang berlaku ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak