Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
99/Pdt.G/2026/PN Blt Minto Cahyoko Dwi Cahyono Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 99/Pdt.G/2026/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Minto Cahyoko
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hendi Priono, SHMinto Cahyoko
Tergugat
NoNama
1Dwi Cahyono
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.Menyatakan Sah Surat Pernyataan Jual Beli Mobil Honda Jazz 2015 tertanggal 18 Maret 2026 yang dibuat oleh Tergugat;
3.Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
4.Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasainya untuk menyerahkan BPKB Honda Jazz Tahun 2015 (BPKB No. 180551 atas nama: AHMAD SAIFUL UMAM) kepada Penggugat;
5.Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per-hari atas keterlambatan manjalankan Putusan sejak Putusan Perkara Berkekuatan Hukum Tetap hingga diserahkannya BPKB Mobil Honda Jazz Tahun 2015  (BPKB No. 180551 atas nama: AHMAD SAIFUL UMAM);
6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini; 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak