| Dakwaan |
PRIMAIR --------Bahwa Terdakwa MOH WAHYU ARDIANSYAH alias KIREK pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 bertempat di tempat kos Terdakwa di Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkara ini, “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------ - Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, Terdakwa menghubungi saksi ADITYA DWI IRWANTA WIJAYA alias MALENG (selanjutnya disebut saksi Adit) melalui telepon genggam dan memesan sediaan farmasi berupa Pil Dobel L sebanyak 1 (satu) botol, yang oleh saksi Adit dijawab dengan harga Rp850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah). - Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. DONI dan menawarkan Pil Dobel L seharga Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk 500 (lima ratus) butir, yang disetujui Sdr. Doni; sekitar pukul 11.00 WIB Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening BCA Nomor 090-286-3000 atas nama saksi Adit sebagai pembayaran pesanannya, sedangkan sekitar pukul 17.00 WIB Sdr. Doni mentransfer Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) ke akun DANA milik Terdakwa Nomor 085606293868, yang kemudian oleh Terdakwa dipindahkan ke rekening BCA miliknya Nomor 322-095-7194 dengan ditambah setoran tunai sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). - Bahwa sekitar pukul 18.00 WIB pada hari yang sama, Terdakwa kembali menghubungi saksi Adit untuk memesan 1 (satu) botol Pil Dobel L dan mentransfer uang sebesar Rp850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening BCA Nomor 090-286-3000 atas nama saksi Adit, kemudian Terdakwa disuruh menunggu barang tersebut datang. - Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, Terdakwa menghubungi saksi MUHAMAD RIZKY ALFARES alias RIZKOT (selanjutnya disebut saksi Rizkot) dan menawarkan Pil Dobel L seharga Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 500 (lima ratus) butir, yang disetujui dan dibayar saksi Rizkot melalui transfer ke akun DANA milik Terdakwa Nomor 085606293868; Terdakwa kemudian menemui saksi Adit di Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar dan menerima 2 (dua) botol Pil Dobel L, yang selanjutnya dibawa Terdakwa ke tempat kos di Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar; 1 (satu) botol lalu dibuka dan disisihkan sebanyak 500 (lima ratus) butir untuk dikemas dalam plastik, sedangkan sisanya dimasukkan kembali ke dalam botol. - Bahwa sekitar pukul 09.00 WIB pada hari yang sama, Terdakwa menghubungi Sdr. NURIL dan menawarkan Pil Dobel L seharga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk 500 (lima ratus) butir, yang disetujui Sdr. Nuril dan dibayar sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) melalui transfer ke akun DANA milik Terdakwa; sekitar pukul 12.00 WIB, Terdakwa menyerahkan 500 (lima ratus) butir Pil Dobel L kepada Sdr. Doni di rumahnya di Kelurahan Kepanjen Kidul, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar sesuai pesanan sebelumnya. - Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, Terdakwa menghubungi saksi Rizkot, kemudian saksi Rizqot datang ke tempat kos Terdakwa di Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar dan mengambil sebanyak 470 (empat ratus tujuh puluh) butir Pil Dobel L dari total 901 (sembilan ratus satu) butir yang ditunjukan terdakwa diatas tempat tidur. - Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, petugas Satresnarkoba Polres Blitar terlebih dahulu mengamankan saksi Adit di sebuah warung di Jalan Ir. Soekarno, Kota Blitar, dan setelah diinterogasi mengaku telah mengedarkan Pil Dobel L kepada Terdakwa; berdasarkan pengembangan tersebut, sekitar pukul 17.00 WIB pada hari yang sama, petugas melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di tempat kosnya di Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar dan menemukan serta menyita barang bukti berupa 1 (satu) klip berisi 30 (tiga puluh) butir Pil Dobel L dan 1 (satu) klip berisi 4 (empat) butir Pil Dobel L di dalam almari, 2 (dua) bungkus plastik klip, 2 (dua) buah botol plastik warna putih, serta 1 (satu) buah telepon genggam merk Samsung A07 nomor simcard 085606293868, IMEI1 351225501650798, IMEI2 352321341650798 yang ditemukan di atas tempat tidur. - Bahwa Pil Dobel L mengandung Triheksifenidil HCl yang tergolong Obat Keras dan hanya dapat diperoleh dengan resep dokter serta diserahkan oleh Apoteker di Apotek, dan logo "LL" pada tiap tabletnya bukan merupakan tanda registrasi resmi melainkan hanya kode produksi pabrik. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 04932/NOF/2026 tanggal 11 Juni 2026, barang bukti tablet warna putih berlogo "LL" tersebut dinyatakan positif mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCl yang termasuk Obat Keras. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. UndangUndang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------- SUBSIDIAIR -------- Bahwa Terdakwa MOH WAHYU ARDIANSYAH alias KIREK, pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 bertempat di tempat kos Terdakwa di Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,“tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, Terdakwa menghubungi saksi ADITYA DWI IRWANTA WIJAYA alias MALENG (selanjutnya disebut saksi Adit) melalui telepon genggam dan memesan sediaan farmasi berupa Pil Dobel L sebanyak 1 (satu) botol, yang oleh saksi Adit dijawab dengan harga Rp850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah). - Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, Terdakwa yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian menghubungi Sdr. DONI dan menjual Sediaan Farmasi berupa Obat Keras yaitu Pil Dobel L seharga Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk 500 (lima ratus) butir, yang disetujui Sdr. Doni; sekitar pukul 11.00 WIB Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening BCA Nomor 090-286-3000 atas nama saksi Adit sebagai pembayaran pesanannya, sedangkan sekitar pukul 17.00 WIB Sdr. Doni mentransfer Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) ke akun DANA milik Terdakwa Nomor 085606293868, yang kemudian oleh Terdakwa dipindahkan ke rekening BCA miliknya Nomor 322-095-7194 dengan ditambah setoran tunai sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). - Bahwa sekitar pukul 18.00 WIB pada hari yang sama, Terdakwa kembali menghubungi saksi Adit untuk memesan 1 (satu) botol Pil Dobel L dan mentransfer uang sebesar Rp850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening BCA Nomor 090-286-3000 atas nama saksi Adit, kemudian Terdakwa disuruh menunggu barang tersebut datang. - Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, Terdakwa menghubungi saksi MUHAMAD RIZKY ALFARES alias RIZKOT (selanjutnya disebut saksi Rizkot) dan menawarkan Pil Dobel L seharga Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 500 (lima ratus) butir, yang disetujui dan dibayar saksi Rizkot melalui transfer ke akun DANA milik Terdakwa Nomor 085606293868; Terdakwa kemudian menemui saksi Adit di Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar dan menerima 2 (dua) botol Pil Dobel L, yang selanjutnya dibawa Terdakwa ke tempat kos di Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar; 1 (satu) botol di antaranya dibuka dan disisihkan sebanyak 500 (lima ratus) butir untuk dikemas dalam plastik, sedangkan sisanya dimasukkan kembali ke dalam botol. - Bahwa sekitar pukul 09.00 WIB pada hari yang sama, Terdakwa menghubungi Sdr. NURIL dan menawarkan Pil Dobel L seharga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk 500 (lima ratus) butir, yang disetujui Sdr. Nuril dan dibayar sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) melalui transfer ke akun DANA milik Terdakwa; sekitar pukul 12.00 WIB, Terdakwa menyerahkan 500 (lima ratus) butir Pil Dobel L kepada Sdr. Doni di rumahnya di Kelurahan Kepanjen Kidul, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar sesuai pesanan sebelumnya. - Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, Terdakwa menghubungi saksi Rizkot, kemudian saksi Rizqot datang ke tempat kos Terdakwa di Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar mengambil sebanyak 470 (empat ratus tujuh puluh) butir Pil Dobel L dari total 901 (sembilan ratus satu) butir yang ditunjukan terdakwa diatas tempat tidur. - Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, petugas Satresnarkoba Polres Blitar terlebih dahulu mengamankan saksi Adit di sebuah warung di Jalan Ir. Soekarno, Kota Blitar, yang setelah diinterogasi mengaku telah mengedarkan Pil Dobel L kepada Terdakwa; berdasarkan pengembangan tersebut, sekitar pukul 17.00 WIB pada hari yang sama, petugas melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di tempat kosnya di Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar dan menemukan serta menyita barang bukti berupa 1 (satu) klip berisi 30 (tiga puluh) butir Pil Dobel L dan 1 (satu) klip berisi 4 (empat) butir Pil Dobel L di dalam almari, 2 (dua) bungkus plastik klip, 2 (dua) buah botol plastik warna putih, serta 1 (satu) buah telepon genggam merk Samsung A07 nomor simcard 085606293868, IMEI1 351225501650798, IMEI2 352321341650798 yang ditemukan di atas tempat tidur. - Bahwa Pil Dobel L mengandung Triheksifenidil HCl yang tergolong Obat Keras dan hanya dapat diperoleh dengan resep dokter serta diserahkan oleh Apoteker di Apotek, dan logo "LL" pada tiap tabletnya bukan merupakan tanda registrasi resmi melainkan hanya kode produksi pabrik. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 04932/NOF/2026 tanggal 11 Juni 2026, barang bukti tablet warna putih berlogo "LL" tersebut dinyatakan positif mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCl yang termasuk Obat Keras. - Bahwa Terdakwa tidak mempunyai keahlian khusus di bidang kefarmasian maupun kewenangan untuk meracik obat, tidak memiliki surat tanda registrasi/izin edar kefarmasian dari pihak yang berwenang, dan Pil Dobel L yang diedarkan Terdakwa tersebut tidak dilengkapi resep dokter maupun keterangan/petunjuk persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |