Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.Sus/2026/PN Blt RR HARTINI, S.H. AGIL PUTRA WARDANA Als KANCIL Bin YUDI MASRURI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 113/Pid.Sus/2026/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1000/M.5.22.3/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RR HARTINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGIL PUTRA WARDANA Als KANCIL Bin YUDI MASRURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa Terdakwa AGIL PUTRA WARDANA Als KANCIL Bin YUDI MASRURI (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu–waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di rumah kos jalan Bali Kelurahan Karangtengah Kecamatan Sananwetan Kota Blitar atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Telah memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebelumnya petugas Satresnarkoba Polres Blitar Kota antara lain Saksi GALIH PRAKASIWI mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diwilayah Kelurahan Karangtengah Kecamatan Sananwetan Kota Blitar terjadi transaksi Pil Double L yang selanjutnya dilakukan penyelidikan dan telah dilakukan penangkapan terhadap Saksi CELLO GANDICIANO ALS SELO (selanjutnya disebut Saksi CELLO) yang ketika dilakukan penggeledahan telah didapati barang bukti berupa 1 (satu) klip berisi 30 (tiga puluh) butir Pil Double L dan Saksi CELLO mengakui terus terang kalau mendapatkan Pil Double L tersebut dari Saksi WAHYU MICO SAPUTRO Bin SUKIYAT [(selanjutnya disebut Saksi WAHYU) (dilakukan Penuntutan secara Terpisah)] yang selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Saksi WAHYU yang didapati barang bukti :---
  • 2 (dua) botol plastik warna putih;-----------------------------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam berisi 564 (lima ratus enam puluh empat) butir Pil Double L;----
  • 1 (satu) buah wadah rokok besi “Dji Sam Soe” warna hitam berisi 22 (dua puluh dua) butir Pil Double L;-
  • 1 (satu) bungkus plastik berisi 15 (lima belas) butir Double  L;---------------------------------------------------------
  • 1 (satu) bungkus plastik berisi 24 (dua puluh empat) butir Pil Double L;--------------------------------------------
  • 1 (satu) buah HP merk OPPO F11 warna ungu, nomor simcard 08155068513;----------------------------------
  • Uang tunai sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah);--------------------------------------------

Selanjutnya Saksi WAHYU mengakui kalau telah mengedarkan Pil Double L kepada Saksi CELLO dan Saksi WAHYU mengakui kalau mendapatkan Pil Double L dari Terdakwa, dan Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebelumnya pada hari Minggu tanggal 4 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa telah dihubungi oleh Saksi WAHYU dengan HP merk OPPO F11 warna ungu nomor simcard 08155068513 nomor dengan maksud untuk menanyakan ada tidaknya sediaan farmasi berupa Pil Double L dan memesan Pil Double L sebanyak 1 (satu) botol berisi 1000 (seribu) butir. Kemudian Terdakwa dengan memakai HP merk SAMSUNG A03 warna biru dengan nomor simcard 085647494463 menghubungi saudara FARHAN (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan nomor Whatsaap +85262769960 untuk memesan sediaan farmasi berupa Pil Double L sebanyak 1 (satu) botol berisi 1000 (seribu) butir Pil Double L dan saudara FARHAN (DPO) mengatakan kalau harganya Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) kemudian saudara FARHAN (DPO) mengirimkan nomor DANA an. PUNIRAH dengan nomor 081297686090 dan Terdakwa meminta Saksi WAHYU untuk mentransfer ke nomor DANA tersebut. -----------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 5 Januari 2026 sekira pukul 02.30 WIB Saksi WAHYU mengirimkan bukti transfer kepada Terdakwa yang kemudian oleh Terdakwa bukti transfer tersebut dikirim kepada sdr. FARHAN (DPO) sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Setelah itu pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 00.40 WIB Saksi WAHYU mengirimkan bukti transfer pengiriman uang sebesar Rp. 250.000, (dua ratus ribu rupiah) yang kemudian oleh Terdakwa bukti transfer tersebut dikirimkan kepada sdr. FARHAN (DPO) sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya sdr. FARHAN (DPO) mengirimkan sebuah titik lokasi yang berada di Kelurahan Karanglo Kecamatan Sananwetan Kota Blitar,  kemudian Terdakwa memberitahu Saksi WAHYU bahwa peta ranjauan sudah ada, setelah itu Terdakwa pergi ke rumah kos Saksi WAHYU dan berangkat bersama-sama pergi ke sebuah area persawahan yang beralamat di Kelurahan Karanglo Kecamatan Sananwetan Kota Blitar dan menemukan sebuah kresek warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) botol yang berisi sediaan Pil Double L dan telah diambil oleh Terdakwa kemudian dibawa menuju tempat kos Saksi WAHYU di jalan Bali Kelurahan Karanglo Kecamatan Sananwetan Kota Blitar dan 1 (satu) botol yang berisi sediaan farmasi berupa Double  L tersebut oleh Terdakwa  diserahkan/diedarkan kepada Saksi WAHYU, kemudian dihitung bersama-sama dan jumlahnya 1.000 (seribu ) butir Pil Double L. Setelah itu Saksi WAHYU menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebagai imbalan atau uang rokok. Setelah itu Terdakwa pulang kerumahnya.-----------------
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan wewenang dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil Double L tersebut, dan Pil Double L yang Terdakwa edarkan tersebut merupakan jenis obat keras yang belum memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena belum dilakukan pengujian oleh Badan Pengawasan Obat dan makanan (BPOM) sehingga belum mendapatkan ijin dari Pemerintah untuk diproduksi dan untuk diedarkan, dan penggunaannya harus sesuai dengan petunjuk dokter yang tertuang dalam resep dokter, yang mana merupakan golongan obat tertentu yang digunakan untuk terapi penyakit Parkinson (gangguan syaraf yang tidak terkendali) dimana cara kerja obatnya mempengaruhi system syaraf pusat.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 00741/NOF/2026 tanggal enam Februari 2026 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, ST, Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si.MSi, dan Filantari Cahyani. A. Md selaku pemeriksa pada Labratoriun Forensik Polda Jawa Timur dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya terhadap BB dalam perkara ini yang nomor : 02114/2026/NOF berupa : 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat neto +0,366 gram disita dari Saksi Agil Putra Wardana Als Kancil Bin Yudi Masruri dan 02115/2026/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto +0,355 gram disita dari tersangka Wahyu Mico Saputra Bin Sukiyat seluruhnya adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL Mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.-------------------------------------------------------------------

 

-----Perbuatan Terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I Nomor 181 Pasal 435 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

-----Bahwa Terdakwa AGIL PUTRA WARDANA Als KANCIL Bin YUDI MASRURI (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu–waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di rumah kos jalan Bali Kelurahan Karangtengah Kecamatan Sananwetan Kota Blitar atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------

  • Bahwa sebelumnya pada hari Minggu tanggal 4 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa telah dihubungi oleh Saksi WAHYU MICO SAPUTRA Bin SUKIYAT [(selanjutnya disebut Saksi WAHYU) (dilakukan Penuntutan secara terpisah)] dengan HP merk OPPO F11 warna ungu nomor simcard 08155068513 nomor dengan maksud untuk menanyakan ada tidaknya sediaan farmasi berupa Pil Double L dan  memesan Pil Double L sebanyak 1 (satu) botol berisi 1000 (seribu) butir. Kemudian Terdakwa dengan memakai HP merk SAMSUNG A03 warna biru dengan nomor SIM CARD 085647494463 menghubungi saudara FARHAN (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan nomor Whatsaap +85262769960 untuk memesan sediaan farmasi berupa Pil Double L sebanyak 1 (satu) botol berisi 1000 (seribu) butir Pil Double L dan saudara FARHAN (DPO) mengatakan kalau harganya Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) kemudian saudara FARHAN (DPO) mengirimkan nomor DANA an. PUNIRAH dengan nomor 081297686090 dan Terdakwa meminta Saksi WAHYU untuk mentransfer ke nomor DANA tersebut. Bahwa pada hari Senin tanggal  5 Januari 2026 sekira pukul 02.30 WIB Saksi WAHYU mengirimkan bukti transfer kepada Terdakwa yang kemudian oleh Terdakwa bukti transfer tersebut kepada sdr. FARHAN (DPO) sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Setelah itu pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 00.40 WIB Saksi WAHYU mengirimkan bukti transfer pengiriman uang sebesar Rp. 250.000, (dua ratus ribu rupiah) yang kemudian oleh Terdakwa bukti transfer tersebut dikirimkan kepada sd FARHAN (DPO) sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya sdr. FARHAN (DPO) mengirimkan sebuah titik lokasi yang berada di Kelurahan Karanglo Kecamatan Sananwetan Kota Blitar kemudian Terdakwa memberitahu Saksi WAHYU bahwa peta ranjauan sudah ada, setelah itu Terdakwa pergi kerumah kos Saksi WAHYU dan berangkat bersama-sama pergi kesebuah area persawahan yang beralamat di Kelurahan Karanglo Kecamatan Sananwetan Kota Blitar dan menemukan sebuah kresek warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) botol yang berisi sediaan Pil Double L dan telah diambil oleh Terdakwa kemudian dibawa menuju tempat kos Saksi WAHYU di jalan Bali Kelurahan Karanglo Kecamatan Sananwetan Kota Blitar dan 1 (satu) botol yang berisi sediaan farmasi berupa Double  L tersebut oleh Terdakwa diserahkan/diedarkan kepada Saksi WAHYU, kemudian dihitung bersama-sama dan jumlahnya 1.000 (seribu) butir Pil Double L. Setelah itu Saksi WAHYU menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebagai imbalan atau uang rokok. Setelah itu Terdakwa pulang kerumahnya.-----------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan dalam melakukan praktek kefarmasian berupa tindakan penyimpanan dan pendistribusian obat keras berupa Double L tersebut, dan Pil Double L yang Terdakwa simpan lalu Terdakwa distribusikan tersebut merupakan jenis obat keras yang belum memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena belum dilakukan pengujian oleh Badan Pengawas Obat dan makanan (BPOM) sehingga belum mendapatkan ijin dari Pemerintah untuk diproduksi dan untuk diedarkan dan penggunaannya harus sesuai dengan petunjuk dokter yang tertuang dalam resep dokter yang tertuang dalam resep dokter, yang mana merupakan golongan obat tertentu yang digunakan untuk terapi penyakit Parkinson (gangguan saraf yang tidak terkendali) dimana cara kerja obatnya memengaruhi sistem saraf pusat.---------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 00741/NOF/2026 tanggal enam Februari 2026 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, ST, Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si.MSi, dan Filantari Cahyani. A. Md selaku pemeriksa pada Labratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya terhadap BB dalam perkara ini yang nomor; 02114/2026/NOF berupa : 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat neto +0,366 gram disita dari Saksi Agil Putra Wardana Als Kancil Bin Yudi Masruri dan 02115/2026/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto +0,355 gram disita dari tersangka Wahyu Mico Saputra Bin Sukiyat seluruhnya adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL Mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.-------------------------------------------------------------------

           

-----Perbuatan Terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I Nomor 181 Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya