Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
173/Pdt.Bth/2025/PN Blt ANIK PURWANTI TAHMID WAHYUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 173/Pdt.Bth/2025/PN Blt
Tanggal Surat Jumat, 19 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANIK PURWANTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhamad Chairul Putra, S.HANIK PURWANTI
Tergugat
NoNama
1TAHMID WAHYUDI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:
1.Mengabulkan permohonan penundaan eksekusi Pembantah;
2.Memerintahkan penundaan (Schorsing) pelaksanaan Constatering dan Eksekusi terhadap Putusan Nomor 71/Pdt.G/2024/PN Blt, sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara perlawanan ini.
DALAM POKOK PERKARA:
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan Pembantah untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa Pembantah adalah Pembantah yang benar;
3.Menyatakan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor 71/Pdt.G/2024/PN Blt adalah putusan yang Tidak Dapat Dieksekusi (Non-Executable) dikarenakan adanya kesalahan (kekaburan) mengenai batas-batas objek sengketa;
4.Menyatakan bahwa eksekusi pengosongan terhadap objek sengketa tidak dapat dilaksanakan karena bertentangan dengan prinsip perlindungan anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak;
5.Menghukum Terbantah untuk membayar biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak