Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
172/Pdt.G/2025/PN Blt Johny Kristiantoro 1.PT. Mandiri Utama Finance yang berkedudukan kantor pusat di Jakarta cq PT. Mandiri Utama Finance Kantor Cabang Blitar
2.Safarul Anam
3.Arif Syaiful Hidayat
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 172/Pdt.G/2025/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Johny Kristiantoro
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sodikin, S.H.Johny Kristiantoro
Tergugat
NoNama
1PT. Mandiri Utama Finance yang berkedudukan kantor pusat di Jakarta cq PT. Mandiri Utama Finance Kantor Cabang Blitar
2Safarul Anam
3Arif Syaiful Hidayat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;
2.Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang baik dan benar;
3.Menyatakan para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4.Memerintahkan Tergugat II mencabut Laporan Polisi dan meminta maaf secara tertulis serta membayar biaya pemulihan nama baik sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
5.Memerintahkan Tergugat I menerima pelunasan hutang Penggugat sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah);
6.Meletakkan sita jaminan terhadap BPKB (Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor) roda 4 (empat) dengan Merk : Toyota, Type : Calya 1.2 G MT, Tahun : 2021, Warna : Putih, Nomor Rangka : MHKA6GJ6JMJ627598, Nomor Mesin : 3NRH611105, Nomor Polisi : AE 1789 RG, atas nama : Anis Yunia Putri;
7.Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak