| Dakwaan |
PERTAMA
-----Bahwa Terdakwa GILANG PRAMONO PUTRO ALS GILANG BIN SUPRIYANTO bersama-sama dengan Saksi RETNO JANUAR ALS YANU (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Dusun Talok, Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa sedang berada di rumah Saksi RETNO JANUAR ALS YANU yang beralamat di Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar untuk bekerja kemudian Saksi RETNO JANUAR ALS YANU mengajak Terdakwa dengan mengatakan “Ayo Melok Ngukur” kemudian terdakwa menjawab “Iyo” yang artinya menyetujuinya. Kemudian terdakwa bersama dengan saksi RETNO JANUAR ALS YANU pergi keluar dengan berboncengan menggunakan sepeda motor. Kemudian sekira pukul 12.30 WIB, Terdakwa bersama Saksi RETNO JANUAR ALS YANU tiba di Dusun Talok, Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar lalu Saksi RETNO JANUAR ALS YANU berhenti kemudian mengambil 1 (satu) paket sabu yang dibungkus isolasi warna merah muda yang berada di bawah pohon. Kemudian Saksi RETNO JANUAR ALS YANU menyerahkan sabu tersebut kepada Terdakwa dan mengatakan kalau barang itu adalah sabu lalu Terdakwa yang telah mengetahui kalau barang yang diserahkan oleh Saksi RETNO JANUAR ALS YANU adalah sabu langsung menerima sabu tersebut dan membawanya dengan cara digenggam;
- Bahwa Saksi KAREL EDO PAHLEVI dan Saksi GALIH PRAKHASIWI bersama dengan tim Satresnarkoba Polres Blitar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait informasi tersebut. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 WIB dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi RETNO JANUAR ALS YANU di Dusun Talok, Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip sabu berat kotor 1,16 gram berat bersih 0,76 gram, 1 (satu) klip sabu berat kotor 1,16 gram berat bersih 0,76 gram, 3 (tiga) buah klip plastic, dan 2 (dua) lembar tisu yang dililit isolasi warna merah muda. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Blitar untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti dari PT Pegadaian Unit Wlingi Nomor: 075/14098/2025 tanggal 2 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani serta ditimbang oleh Meti Kristanti selaku Pemimpin Unit bahwa telah melakukan penimbangan barang bukti dengan hasil sebagai berikut :
- Dari Tersangka GILANG PRAMONO PUTRO ALS GILANG BIN SUPRIYANTO
- Sebanyak 2 (dua) klip sabu dengan berat kotor 2,32 gram berat bersih 1,52 gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminialistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Jawa Timur dengan Nomor Lab : 08913/NNF/2025, tanggal 29 September 2025, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor : 28371/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,008 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan Tindak Pidana Narkotika yakni menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa jenis sabu tersebut tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat lain yang berwenang sebagaimana ditentukan di dalam Peraturan Perundang-undangan dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa maupun dalam rangka pengembangan penelitian ilmu pengetahuan.
----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa GILANG PRAMONO PUTRO ALS GILANG BIN SUPRIYANTO bersama-sama dengan Saksi RETNO JANUAR ALS YANU (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Dusun Talok, Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ”Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------
- Bahwa pada awalnya Saksi KAREL EDO PAHLEVI dan Saksi GALIH PRAKHASIWI bersama dengan tim Satresnarkoba Polres Blitar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait informasi tersebut. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 WIB dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi RETNO JANUAR ALS YANU di Dusun Talok, Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip sabu berat kotor 1,16 gram berat bersih 0,76 gram, 1 (satu) klip sabu berat kotor 1,16 gram berat bersih 0,76 gram, 3 (tiga) buah klip plastic, dan 2 (dua) lembar tisu yang dililit isolasi warna merah muda. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Blitar untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti dari PT Pegadaian Unit Wlingi Nomor: 075/14098/2025 tanggal 2 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani serta ditimbang oleh Meti Kristanti selaku Pemimpin Unit bahwa telah melakukan penimbangan barang bukti dengan hasil sebagai berikut :
- Dari Tersangka GILANG PRAMONO PUTRO ALS GILANG BIN SUPRIYANTO
- Sebanyak 2 (dua) klip sabu dengan berat kotor 2,32 gram berat bersih 1,52 gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminialistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Jawa Timur dengan Nomor Lab : 08913/NNF/2025, tanggal 29 September 2025, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor : 28371/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,008 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan Tindak Pidana Narkotika yakni memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa jenis sabu tersebut tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat lain yang berwenang sebagaimana ditentukan di dalam Peraturan Perundang-undangan dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa maupun dalam rangka pengembangan penelitian ilmu pengetahuan.
----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
-----Bahwa Terdakwa GILANG PRAMONO PUTRO ALS GILANG BIN SUPRIYANTO pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Dusun Talok, Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ”dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, Pasal 114” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa sedang berada di rumah Saksi RETNO JANUAR ALS YANU yang beralamat di Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar untuk bekerja kemudian Saksi RETNO JANUAR ALS YANU mengajak Terdakwa pergi keluar dengan berboncengan menggunakan sepeda motor. Kemudian sekira pukul 12.30 WIB, Terdakwa bersama Saksi RETNO JANUAR ALS YANU tiba di Dusun Talok, Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar lalu Saksi RETNO JANUAR ALS YANU berhenti kemudian mengambil 1 (satu) paket sabu yang dibungkus isolasi warna merah muda yang berada di bawah pohon. Kemudian Saksi RETNO JANUAR ALS YANU menyerahkan sabu tersebut kepada Terdakwa dan mengatakan kalau barang itu adalah sabu lalu Terdakwa yang telah mengetahui kalau barang yang diserahkan oleh Saksi RETNO JANUAR ALS YANU adalah sabu langsung menerima sabu tersebut dan membawanya dengan cara digenggam serta Terdakwa mengetahui dan dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika tersebut.;
- Bahwa pada awalnya Saksi KAREL EDO PAHLEVI dan Saksi GALIH PRAKHASIWI bersama dengan tim Satresnarkoba Polres Blitar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait informasi tersebut. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi RETNO JANUAR ALS YANU lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip sabu berat kotor 1,16 gram berat bersih 0,76 gram, 1 (satu) klip sabu berat kotor 1,16 gram berat bersih 0,76 gram, 3 (tiga) buah klip plastic, dan 2 (dua) lembar tisu yang dililit isolasi warna merah muda,. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Blitar untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti dari PT Pegadaian Unit Wlingi Nomor: 075/14098/2025 tanggal 2 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani serta ditimbang oleh Meti Kristanti selaku Pemimpin Unit bahwa telah melakukan penimbangan barang bukti dengan hasil sebagai berikut :
- Dari Tersangka GILANG PRAMONO PUTRO ALS GILANG BIN SUPRIYANTO
- Sebanyak 2 (dua) klip sabu dengan berat kotor 2,32 gram berat bersih 1,52 gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminialistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Jawa Timur dengan Nomor Lab : 08913/NNF/2025, tanggal 29 September 2025, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor : 28371/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,008 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa mengetahui kalau Saksi RETNO JANUAR ALS YANU telah menyerahkan 1 (satu) paket sabu yang dibungkus isolasi warna merah muda kepada Terdakwa, tetapi Terdakwa dengan sengaja tidak melaporkannya kepada kepolisian atau pihak berwajib lainnya.
----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------- |