Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
69/Pdt.G/2025/PN Blt Yayuk Rini Rahayu disebut juga Yayu Rini Slocock Sunar Wibowo disebut juga Bowo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 69/Pdt.G/2025/PN Blt
Tanggal Surat Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDIK PURNOMO, SHYayuk Rini Rahayu disebut juga Yayu Rini Slocock
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
 
2.Menyatakan sah dan berharga terhadap Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Blitar ; 
 
3.Menyatakan sebidang tanah sebagaimana dalam surat tanah Petok C Nomor : 42 Persil 27 b kelas d.III luas + 180 da., tertulis atas nama ISKAK DWIDJODARSONO yang terletak di Kanigoro atau obyek tanah setempat biasa dikenal dengan nama Jalan Banjarsari Desa Kanigoro, Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar, dengan batas-batas sebagai berikut :
-Sebelah Utara : Tanah milik P.Sibun/P.Samad ;
-Sebelah Selatan : Jalan Desa ;
-Sebelah Barat : Jalan ;
-Sebelah Timur : Tanah milik P.Royo/P.Jarwo ;
Adalah harta peninggalan Almarhum ISKAK DWIDJODARSONO dan Almarhumah SUPRANTI ;
 
4.Menyatakan :
-ISKAK DWIDJODARSONO telah meninggal dunia pada tanggal 01-10-1986, sebagaimana Surat Keterangan Kematian No. 472.12/524/409.16/2019 ;
-SUPRANTI juga telah meninggal dunia pada tanggal 7 Mei 2021, sebagaimana Kutipan Akta Kematian Nomor 3579-KM-03022025-004 ;
 
5.Menyatakan :
-Andrew Winarno, seorang laki-laki yang diketahui lahir pada tahun 1956 ;
-Sunar Djiwanto disebut juga Seno Aji, seorang laki-laki yang diketahui lahir pada tahun 1958 ;
-Wasis Praptono, seorang laki-laki yang diketahui lahir pada tahun 1963 ;
-Yayuk Rini Rahayu disebut juga Yayu Rini Slocock, seorang perempuan yang diketahui lahir pada tahun 1962 ;
-Sunar Wibowo disebut juga Bowo, seorang laki-laki yang diketahui lahir pada tahun 1964 ;
-Slamet Budiono disebut juga Budi, seorang laki-laki yang diketahui lahir pada tahun 1968 ;
 
Adalah Para Ahli Waris Almarhum ISKAK DWIDJODARSONO dan Almarhumah SUPRANTI ;
 
6.Menyatakan tidak sah dan cacat hukum surat pernyataan TERGUGAT in casu Surat Pernyataan Pemilikan / Penguasaan Tanah tertanggal 31 Maret 2023, karena isi klausul terkandung suatu kesesatan hukum yang menerangkan keadaan tidak sebenarnya ;
 
7.Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap proses balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor 2251 NIB 01689 yang berdasar pada surat tanah obyek sengketa ;
 
8.Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum terhadap proses balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor 2251 NIB 01689 atas nama pemegang hak SUNAR WIBOWO yang berdasar pada surat tanah obyek sengketa ; 
 
9.Menyatakan TERGUGAT atau siapapun yang memperoleh peralihan hak atas obyek sengketa yakni harta peninggalan Almarhum ISKAK DWIDJODARSONO dan Almarhumah SUPRANTI, adalah batal demi hukum ;
 
10.Menghukum TERGUGAT atau siapapun yang menguasai obyek sengketa untuk segera mengosongkan dan menyerahkan dalam keadaan kosong kepada PENGGUGAT, bila perlu dengan bantuan alat negara ;
 
11.Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya kepada PENGGUGAT dan para ahli waris yang lain sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
 
12.Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini ; 
 
13.Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk mencoret dari catatan register buku tanah yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor : 2251 NIB 01689 atas nama pemegang hak SUNAR WIBOWO ;
 
14.Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) sekalipun ada permohonan verzet, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya; 
 
15.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak