| Dakwaan |
PERTAMA :
-----Bahwa Terdakwa NOVIE TRIANA ERNAWATI Alias NOVI Binti (Alm) HARIYOTO (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Selasa, tanggal 3 Maret 2026, sekira pukul 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, beralamat di halaman rumah kos alamat Kelurahan Kepanjen Lor Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Berawal ketika Saksi ANDIKA PUTRA P, Saksi MAULANA RIZKI BIMANTORO, dan Saksi ARUM DWI GITA WAHYUNINGTYAS yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Blitar Kota memperoleh informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika jenis sabu-sabu yang terjadi Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar, kemudian dilanjutkan dengan melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa, tanggal 3 Maret 2026, sekira pukul 13.00 WIB melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di halaman rumah kos yang beralamat di Kelurahan Kepanjen Lor Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar, dan ketika dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa :---------------------------------------
- 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,82 gram;-------------------------------------------------
- 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih berisi sabu dengan berat kotor 0,14 gram;----------------------
- 1 (satu) buah potongan sedotan yang dibalut isolasi warna merah hijau;-------------------------------------------
- 1 (satu) pasang kaos kaki warna cream;-------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah Handphone merk REALME warna cream beserta simcardnya dengan nomor 085939286338;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih dengan Nopol AG-3247-OBG;----------------------
- Bahwa Setelah dilakukan interogasi kepada Terdakwa menyimpan sabu tersebut untuk Terdakwa jual kepada teman Terdakwa yakni Sdr. BAGUS alias PATEK [(selanjutnya disebut Sdr. BAGUS) (Daftar Pencarian Orang/DPO)].-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa, 3 Maret 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, Sdr. BAGUS (DPO) menghubungi Terdakwa melalui aplikasi WA dan pada saat itu Sdr. BAGUS (DPO) memesan sabu kepada Terdakwa dan kemudian Terdakwa mengatakan “siap”, selanjutnya Sdr. BAGUS (DPO) mengatakan kepada Terdakwa “nanti langsung ambil barangnya sekalian dan antarkan ke rumah Kos sekalian”, dan Terdakwa menyanggupinya, kemudian Terdakwa menanyakan kepada Sdr. BAGUS (DPO) “mau memesan paket sabu berapa setengah atau supra”, selanjutnya Sdr. BAGUS (DPO) mengatakan kepada Terdakwa untuk menghubungi dulu orang yang menjual sabu tersebut dulu sudah bangun apa belum, dan setelah itu Terdakwa menanyakan dan memesankan sabu tersebut kepada Sdr. BODONG (Daftar Pencarian Orang/DPO) untuk memastikan barangnya siap (ready) apa tidak.---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 11.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. BAGUS (DPO) untuk menanyakan jadi atau tidaknya membeli sabu, dan Sdr. BAGUS (DPO) mengatakan bahwa Sdr. BAGUS (DPO) jadi ingin membeli sabu sebanyak 1 (satu) gram, setelah itu Terdakwa memesankan pesanan sabu dari Sdr. BAGUS (DPO) sebanyak 1 (satu) gram kepada Sdr. BODONG (DPO) dan Sdr. BODONG (DPO) menyanggupi pesanan Terdakwa tersebut dan mengatakan bahwa harga paket sabu 1 (Satu) gram adalah Rp.950.000,- dan pada saat itu Terdakwa menawar harganya menjadi Rp.850.000,- dan juga meminta tester sabu kepada Sdr. BODONG (DPO) sebagai upah Terdakwa, lalu Sdr. BODONG (DPO) menyetujuinya permintaan Terdakwa tersebut kemudian mengirimkan nomor rekening BRI a.n MOCHAMAD FAISAL kepada Terdakwa dan Terdakwa mengirimkan pesan terkait pembayaran sabu tersebut kepada Sdr. BAGUS (DPO) di harga Rp.950.000;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 12.00 WIB Sdr. BAGUS (DPO) mengirimkan bukti transfer pembelian sabu kepada Terdakwa sebesar Rp.950.000, kemudian bukti transfer dari Sdr. BAGUS (DPO) tersebut Terdakwa teruskan kepada BODONG (DPO) dan saat itu Terdakwa meminta kepada Sdr. BODONG (DPO) sejumlah Rp.100.000,- dan tester sabu sebagai upah Terdakwa dan kesepakatan yang sudah di setujui sebelumnya yakni sabu tersebut di harga Rp.850.000. Kemudian Sdr. BODONG (DPO) mengirimi Terdakwa peta ranjauan sabu di pinggir jalan daerah Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar sekaligus mengirimkan bukti transfer sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) ke rekening BCA milik Terdakwa atas nama NOVIE TRIANA ERNAWATI. Selanjutnya Terdakwa berangkat untuk mengambil ranjauan di pinggir jalan daerah Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar dan setelah menemukan ranjauan paket sabu tersebut Terdakwa kemudian mengabari Sdr. BODONG (DPO) bahwa paket sabu sudah Terdakwa temukan, kemudianTerdakwa sempat membuka paket ranjauan sabu dari Sdr. BODONG (DPO) dan memisahkan antara sabu tester pesanan Terdakwa dan sabu 1 gram pesanan Sdr. BAGUS (DPO) lalu Terdakwa masukkan ke dalam kaos kaki kanan dan kiri yang sedang Terdakwa pakai. Selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. BAGUS (DPO) dan janjian untuk bertemu di rumah kos yang beralamat di Kelurahan Kepanjen Lor Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar, akan tetapi ketika Terdakwa sudah sampai di halaman rumah kos Sdr. BAGUS (DPO) tersebut dan belum sempat menyerahkan pesanan sabu tersebut Terdakwa sudah tertangkap oleh Petugas Kepolisian terlebih dahulu;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa telah memberikan sabu kepada Sdr. BAGUS (DPO) sebanyak 2 (dua) kali yakni :------------
-
-
- Pada hari Minggu, 1 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di rumah Terdakwa Jalan Kelud Dusun Banjarjo Desa Kanigoro Kecematan Kanigoro Kabupaten Blitar, Terdakwa tidak menjual dan memberikan secara gratis (dikonsumsi oleh Sdr. BAGUS (DPO) dirumah Terdakwa);-------------------------------------------
- Pembelian kedua pada hari Jum’at, 27 Februari 2026, Terdakwa mengambil ranjauan di pinggir jalan daerah Desa Wonodadi Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar, dengan harga sebesar Rp.950.000 mendapatkan paket satu gram;-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian terhadap barang bukti sabu-sabu tersebut yang disita dari Terdakwa dilakukan penimbangan gadai lalu diperoleh hasil sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------
-
-
-
-
-
- 1 (satu) buah plastic klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,82 (nol koma delapan dua) gram, berat plastic 0,12 (nol koma dua belas) gram, berat bersih 0,70 (Nol koma tujuh puluh) gram, sisih untuk labfor 0,02 (nol koma nol dua) gram, dan sisa barang bukti bersih 0,68 (nol koma enam puluh delapan) gram;-
- 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih berisi dengan berat kotor 0,14 (nol koma empat belas) gram, berat plastic 0,10 (nol koma sepuluh) gram, berat bersih 0,04 (Nol koma nol empat) gram, dan sisa barang bukti bersih 0,04 (Nol koma nol empat) gram;------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terhadap Barang Bukti sabu-sabu yang disita dari Terdakwa tersebut telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dan Berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab : 3648/NNF/2026, tanggal 03 Mei 2026 dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang dibuat dan ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si,. M.Si dan FITA ADELLIA, S.Si, menyimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 11950/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +- 0,020 gram milik Terdakwa adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 114 ayat (1) Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
-----Bahwa Terdakwa NOVIE TRIANA ERNAWATI Alias NOVI Binti (Alm) HARIYOTO (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Selasa, tanggal 3 Maret 2026, sekira pukul 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, beralamat di halaman rumah kos alamat Kelurahan Kepanjen Lor Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Berawal ketika Saksi ANDIKA PUTRA P, Saksi MAULANA RIZKI BIMANTORO, dan Saksi ARUM DWI GITA WAHYUNINGTYAS yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Blitar Kota memperoleh informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika jenis sabu-sabu yang terjadi Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar, kemudian dilanjutkan dengan melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa, tanggal 3 Maret 2026, sekira pukul 13.00 WIB melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di halaman rumah kos yang beralamat di Kelurahan Kepanjen Lor Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar, dan ketika dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa :---------------------------------------
- 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,82 gram;-------------------------------------------------
- 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih berisi sabu dengan berat kotor 0,14 gram;----------------------
- 1 (satu) buah potongan sedotan yang dibalut isolasi warna merah hijau;-------------------------------------------
- 1 (satu) pasang kaos kaki warna cream;-------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah Handphone merk REALME warna cream beserta simcardnya dengan nomor 085939286338;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih dengan Nopol AG-3247-OBG;----------------------
- Bahwa Setelah dilakukan interogasi kepada Terdakwa menyimpan sabu tersebut untuk Terdakwa jual kepada teman Terdakwa yakni Sdr. BAGUS alias PATEK [(selanjutnya disebut Sdr. BAGUS) (Daftar Pencarian Orang/DPO)].-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa, 3 Maret 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, Sdr. BAGUS (DPO) menghubungi Terdakwa melalui aplikasi WA dan pada saat itu Sdr. BAGUS (DPO) memesan sabu kepada Terdakwa dan kemudian Terdakwa mengatakan “siap”, selanjutnya Sdr. BAGUS (DPO) mengatakan kepada Terdakwa “nanti langsung ambil barangnya sekalian dan antarkan ke rumah Kos sekalian”, dan Terdakwa menyanggupinya, kemudian Terdakwa menanyakan kepada Sdr. BAGUS (DPO) “mau memesan paket sabu berapa setengah atau supra”, selanjutnya Sdr. BAGUS (DPO) mengatakan kepada Terdakwa untuk menghubungi dulu orang yang menjual sabu tersebut dulu sudah bangun apa belum, dan setelah itu Terdakwa menanyakan dan memesankan sabu tersebut kepada Sdr. BODONG (Daftar Pencarian Orang/DPO) untuk memastikan barangnya siap (ready) apa tidak.---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 11.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. BAGUS (DPO) untuk menanyakan jadi atau tidaknya membeli sabu, dan Sdr. BAGUS (DPO) mengatakan bahwa Sdr. BAGUS (DPO) jadi ingin membeli sabu sebanyak 1 (satu) gram, setelah itu Terdakwa memesankan pesanan sabu dari Sdr. BAGUS (DPO) sebanyak 1 (satu) gram kepada Sdr. BODONG (DPO) dan Sdr. BODONG (DPO) menyanggupi pesanan Terdakwa tersebut dan mengatakan bahwa harga paket sabu 1 (Satu) gram adalah Rp.950.000,- dan pada saat itu Terdakwa menawar harganya menjadi Rp.850.000,- dan juga meminta tester sabu kepada Sdr. BODONG (DPO) sebagai upah Terdakwa, lalu Sdr. BODONG (DPO) menyetujuinya permintaan Terdakwa tersebut kemudian mengirimkan nomor rekening BRI a.n MOCHAMAD FAISAL kepada Terdakwa dan Terdakwa mengirimkan pesan terkait pembayaran sabu tersebut kepada Sdr. BAGUS (DPO) di harga Rp.950.000;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 12.00 WIB Sdr. BAGUS (DPO) mengirimkan bukti transfer pembelian sabu kepada Terdakwa sebesar Rp.950.000, kemudian bukti transfer dari Sdr. BAGUS (DPO) tersebut Terdakwa teruskan kepada BODONG (DPO) dan saat itu Terdakwa meminta kepada Sdr. BODONG (DPO) sejumlah Rp.100.000,- dan tester sabu sebagai upah Terdakwa dan kesepakatan yang sudah di setujui sebelumnya yakni sabu tersebut di harga Rp.850.000. Kemudian Sdr. BODONG (DPO) mengirimi Terdakwa peta ranjauan sabu di pinggir jalan daerah Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar sekaligus mengirimkan bukti transfer sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) ke rekening BCA milik Terdakwa atas nama NOVIE TRIANA ERNAWATI. Selanjutnya Terdakwa berangkat untuk mengambil ranjauan di pinggir jalan daerah Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar dan setelah menemukan ranjauan paket sabu tersebut Terdakwa kemudian mengabari Sdr. BODONG (DPO) bahwa paket sabu sudah Terdakwa temukan, kemudianTerdakwa sempat membuka paket ranjauan sabu dari Sdr. BODONG (DPO) dan memisahkan antara sabu tester pesanan Terdakwa dan sabu 1 gram pesanan Sdr. BAGUS (DPO) lalu Terdakwa masukkan ke dalam kaos kaki kanan dan kiri yang sedang Terdakwa pakai. Selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. BAGUS (DPO) dan janjian untuk bertemu di rumah kos yang beralamat di Kelurahan Kepanjen Lor Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar, akan tetapi ketika Terdakwa sudah sampai di halaman rumah kos Sdr. BAGUS (DPO) tersebut dan belum sempat menyerahkan pesanan sabu tersebut Terdakwa sudah tertangkap oleh Petugas Kepolisian terlebih dahulu;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa telah memberikan sabu kepada Sdr. BAGUS (DPO) sebanyak 2 (dua) kali yakni :------------
-
-
- Pada hari Minggu, 1 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di rumah Terdakwa Jalan Kelud Dusun Banjarjo Desa Kanigoro Kecematan Kanigoro Kabupaten Blitar, Terdakwa tidak menjual dan memberikan secara gratis (dikonsumsi oleh Sdr. BAGUS (DPO) dirumah Terdakwa);-------------------------------------------
- Pembelian kedua pada hari Jum’at, 27 Februari 2026, Terdakwa mengambil ranjauan di pinggir jalan daerah Desa Wonodadi Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar, dengan harga sebesar Rp.950.000 mendapatkan paket satu gram;-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian terhadap barang bukti sabu-sabu tersebut yang disita dari Terdakwa dilakukan penimbangan gadai lalu diperoleh hasil sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------
-
-
-
-
-
- 1 (satu) buah plastic klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,82 (nol koma delapan dua) gram, berat plastic 0,12 (nol koma dua belas) gram, berat bersih 0,70 (Nol koma tujuh puluh) gram, sisih untuk labfor 0,02 (nol koma nol dua) gram, dan sisa barang bukti bersih 0,68 (nol koma enam puluh delapan) gram;-
- 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih berisi dengan berat kotor 0,14 (nol koma empat belas) gram, berat plastic 0,10 (nol koma sepuluh) gram, berat bersih 0,04 (Nol koma nol empat) gram, dan sisa barang bukti bersih 0,04 (Nol koma nol empat) gram;------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terhadap Barang Bukti sabu-sabu yang disita dari Terdakwa tersebut telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dan Berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab : 3648/NNF/2026, tanggal 03 Mei 2026 dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang dibuat dan ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si,. M.Si dan FITA ADELLIA, S.Si, menyimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 11950/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +- 0,020 gram milik Terdakwa adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |