Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2025/PN Blt BAGAS DWI CAHYONO Kepala Kepolisian Daerah Jatim CQ. Kepala Kepolisian Kabupaten Blitar CQ. Kasat Reskrim Polres Blitar Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2025/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan tersangka dalam dugaan telah melakukan Tidak Pidana barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau tindak pidana ormas dilarang melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial Jo setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus ormas yang dengan sengaja dan secara langsung melanggar ketentuan, sebagaimana di maksud dalam Pasal 170 KUHPidana atau Pasal 59 ayat (3) Huruf (c) Jo Pasal 82 A ayat (1) UU RI nomor 16 tahun  2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan. Polres Kabupaten Blitar Direktorat Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan semua proses hukum Pemohon dan menyatakan tidak sah dan batal demi hukum;
5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku dan memberikan gantirugi materiil kepada Pemohon senilai 800.000.000 (Delapan Ratus Juta Rupiah)
Pihak Dipublikasikan Ya