Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.Sus/2026/PN Blt LILIK PUJIATI, S.H. SUTIKNO Als KASELAN Bin (Alm) MESERI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 97/Pid.Sus/2026/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-923/M.5.22.3/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LILIK PUJIATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUTIKNO Als KASELAN Bin (Alm) MESERI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-----Bahwa Terdakwa SUTIKNO Als KASELAN Bin (Alm) MESERI (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB atau setidaknya tidaknya pada suatu waktu waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak tidaknya dalam waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Nunggalan Rt 02 Rw 08 Desa Jemekan Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri atau ditempat tempat lain yang berdasarkan Pasal 165 ayat 2 KUHAP maka Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------

  • Berawal ketika Saksi MOCH RENDRA ASHARI dan Saksi DIMAS YULIANTO anggota Satresnarkoba Polres Blitar Kota memperoleh Informasi adanya peredaran obat keras Pil Double L di daerah Udanawu Kabupaten Blitar, selanjutnya para Saksi melakukan penyelidikan dan pada tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB kemudian para Saksi mengamankan seseorang yang bernama NANANG KOSIM Als KUCING Bin SOEKIDI (dilakukan Penuntutan secara terpisah) dirumahnya di Dusun Wonorejo RT. 01 RW. 1 Desa Slemanan Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar dan dilakukan penggeledahan diruang tamu rumah Saksi NANANG KOSIM Als KUCING Bin SOEKIDI (selanjutnya disebut Saksi NANANG)  ditemukan 1 (satu) botol plastik warna putih berisi 606 (enam ratus enam puluh enam) butir Pil Double L;-------------------------------------
  • Bahwa setelah dilakukan introgasi terhadap Saksi NANANG bahwa Pil Double L tersebut didapatkan dari membeli kepada Terdakwa;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil Double L kepada Saksi NANANG, awalnya pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Saksi NANANG melalui Hp nomor 085731406954 bahwa Saksi NANANG mau order Pil Double L 1 botol dengan harga berapa dan Terdakwa jawab harga 1 botol akan ditanyakan terlebih dahulu kepada temannya Sdr G.S. (Daftar Pencarian Orang/DPO), setelah Terdakwa menerima jawaban dari Sdr G.S. (DPO) bahwa harga Pil Double L 1 botol sebesar Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah), setelah mendapatkan informasi harga 1 botol Pil Double L sebesar Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tersebut, Terdakwa lalu menghubungi Saksi NANANG melalui Hpnya di Nomor 085604753216 bahwa harga Pil Double L dalam setiap botolnya Rp 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah), dengan informasi harga Pil Double L dalam setiap botol sebesar Rp 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) tersebut Saksi NANANG menyetujuinya;----------------------------
  • Pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa menghubungi kembali Saksi NANANG melalui nomor Hp 085731406954 bahwa Pil Double L yang merupakan pesanannya tersebut sudah ready dan bisa diambil dirumah Terdakwa di Dusun Nanggalan RT 02 RW 08 Desa Jemekan Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri, ditempat tersebut Saksi NANANG menyerahkan uang pembelian 1 botol Pil Double L dengan isi 950 (sembilan ratus lima puluh) butir Pil Double L seharga Rp 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Terdakwa, setelah Saksi NANANG mendapatkan Pil Double L pesanannya lalu kembali kerumahnya;--------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa dari transaksi peredaraan obat keras jenis Pil Double L sebanyak 1 botol isi 950 (sembilan ratus lima puluh) butir tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dalam setiap botolnya;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 16.30 WIB dipingir Jalan Dusun Wonorejo Desa Slemanan Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar anggota Satresnarkoba Polres Blitar Kota melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang pada saat itu Terdakwa sedang memarkir sepeda motor Susuki Satria FU warna merah hitam No Pol AG 4137 TL dipinggir jalan dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah Hp merk vivo warna merah hitam serta sim cardnya dengan nomor 085604753216, Uang tunai Rp 100.000 (seratus ribu rupiah), 1(satu) unit sepeda motor merk Susuki Satria FU warna merah hitam serta STNK nya dengan No Pol AG 4137 TL;------------------
  • Bahwa setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa juga dilakukan penggeledahan rumah Terdakwa di Dusun Nanggalan RT. 02 RW. 08 Desa Jemekan Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri ditempat tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) botol plastik warna putih berisi 63 (enam puluh tiga) butir Pil Double L;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak dan wewenang dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil Double L tersebut, dan Pil Double L yang Terdakwa edarkan tersebut jenis obat keras yang belum memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan khasiat, kemanfaatan dan mutu karena belum dilakukan pengujian oleh badan pengawasan obat dan makanan (BPOM) sehingga belum mendapatkan izin dari Pemerintah untuk di produksi dan untuk diedarkan dan penggunaannya harus sesuai dengan petunjuk dokter yang tertuang dalam resep dokter yang mana merupakan golongan obat tertentu yang digunakan untuk terpahi penyakit parkinson (ganguan syarat yang tidak terkendali (dimana cara kerja obatnya bisa mempengaruhi sistem syaraf pusat);-
  • Bahwa sebagaimana dengan hasil Laboratoris Kriminalistik No Lab : 01039/NOF/2026 tanggal 19 Februari 2026 yang ditandatangi oleh Hadi Purwanto S.T , Titin Ernawati S.Farm Apt dan filantari Cahyani A Md selaku pemeriksa atas Perintah Kepala Bidang Labotarorium Forensik Polda Jatim Bahwa barang bukti dengan No: 03199/2026/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto + 0,413 gram disita dari Saksi Nur Saputro alias Boneng Bin Alm Sukaryanto dan Barang Bukti No 03200/2026/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto +0,408 gram disita dari Saksi NANANG KOSIM Als KUCING Bin SOEKIDI dengan hasil pemeriksaan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 03199/2026/NOF dan 03200/2026/NOF seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Troheksifendhiler HCL mempunayi efek sebagai anti parkisnon tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras;--------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sebagaimana dengan Hasil Lab Krim Cabang Surabaya No Lab : 01038/NOF/2026 tanggal 18 Februari 2026 yang ditandatangi oleh Hadi Purwanto S.T, Bernadeta Putri Irma Dalia S.Si M.Si dan Fita Adelia S.Si selaku pemeriksa atas perintah Kepala Bidang Laboratorim Forensik Polda Jatim Bahwa barang bukti dengan No : 03192/2026/NOF berupa 2 ( dua) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto +0,375 gram disita dari Terdakwa dengan hasil kesimpulan bahwa barang bukti dengan NO : 03192/2026/NOF seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifemndhil HCL mempunyai efek sebagai anti parkisnon, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras ---

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I Nomor 181 Pasal 435 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

-----Bahwa Terdakwa SUTIKNO Als KASELAN Bin (Alm) MESERI (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB atau setidaknya tidaknya pada suatu waktu waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak tidaknya dalam waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Nunggalan RT. 02 RW. 08 Desa Jemekan Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri atau ditempat tempat lain yang berdasarkan Pasal 165 ayat 2 KUHAP maka Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat Keras”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------

  • Berawal ketika Saksi MOCH RENDRA ASHARI dan Saksi DIMAS YULIANTO anggota Satresnarkoba Polres Blitar Kota memperoleh Informasi adanya peredaraan obat keras Pil Double L di daerah Udanawu Kabupaten Blitar, selanjutnya para Saksi melakukan penyelidikan dan pada tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB kemudian para Saksi mengamankan seseorang yang bernama NANANG KOSIM Als KUCING Bin SOEKIDI (dilakukan Penuntutan secara terpisah) dirumahnya di Dusun Wonorejo Rt 01 Rw 1 Desa Slemanan Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar dan dilakukan penggeledahan diruang tamu rumah Saksi NANANG KOSIM Als KUCING Bin SOEKIDI (selanjutnya disebut Saksi NANANG) ditemukan 1 (satu) botol plastik warna putih berisi 606 (enam ratus enam puluh enam) butir Pil Double L;-----------------------------------------------
  • Bahwa setelah dilakukan introgasi terhadap Saksi NANANG bahwa Pil Double L tersebut didapatkan dari membeli kepada Terdakwa;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil Double L kepada Saksi NANANG, awalnya pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Saksi NANANG melalui Hp nomor 085731406954 bahwa Saksi NANANG mau order Pil Double L 1 botol dengan harga berapa dan Terdakwa jawab harga 1 botol akan ditanyakan terlebih dahulu kepada temannya Sdr G.S. (daftar pencarian orang/DPO), setelah Terdakwa menerima jawaban dari Sdr G.S. (DPO) bahwa harga Pil Double L 1 botol sebesar Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah), setelah mendapatkan informasi harga 1 botol Pil Double L sebesar Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tersebut, Terdakwa lalu menghubungi Saksi NANANG melalui Hpnya di Nomor 085604753216 bahwa harga Pil Double L dalam setiap botolnya Rp 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah), dengan informasi harga Pil Double L dalam setiap botol sebesar Rp 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) tersebut Saksi NANANG menyetujuinya;----------------------------
  • Pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa menghubungi kembali Saksi NANANG melalui nomor Hp 085731406954 bahwa Pil Double L yang merupakan pesanannya tersebut sudah ready dan bisa diambil dirumah Terdakwa di Dusun Nanggalan RT. 02 RW. 08 Desa Jemekan Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri, ditempat tersebut Saksi NANANG menyerahkan uang pembelian 1 botol Pil Double L dengan isi 950 (sembilan ratus lima puluh) butir Pil Double L seharga Rp 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Terdakwa, setelah Saksi NANANG mendapatkan Pil Double L pesanannya lalu kembali kerumahnya;--------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa dari transaksi peredaraan obat keras jenis Pil Double L sebanyak 1 botol isi 950 (sembilan ratus lima puluh) butir tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dalam setiap botolnya;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 16.30 WIB dipingir Jalan Dusun Wonorejo Desa Slemanan Kecamatan Udanawu Kab Blitar anggota Satresnarkoba Polres Blitar Kota melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Sutikno alias Kaselan bin Alm Meseri yang pada saat itu Terdakwa sedang memarkir sepeda motor Susuki Satria FU warna merah hitam No Pol AG 4137 TL dipinggir jalan dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah Hp merk vivo warna merah hitam serta sim cardnya dengan nomor 085604753216, Uang tunai Rp 100.000 (seratus ribu rupiah), 1(satu) unit sepeda motor merk Susuki Satria FU warna merah hitam serta STNK nya dengan No Pol AG 4137 TL;-------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa juga dilakukan penggeledahan rumah Terdakwa di Dusun Nanggalan RT. 02 RW. 08 Desa Jemekan Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri ditempat tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) botol plastik warna putih berisi 63 (enam puluh tiga) butir Pil Double L;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki mempunyai keahilan dan kewenangan dalam melakukan praktik kefarmasian berupa tindakan penyimpanan dan pendistribusian obat keras berupa Pil Double L, dan Pil Double L yang Terdakwa simpan dan Terdakwa edarkan atau didistribusikan terebut merupakan jenis obat keras yang belum memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan khasiat, kemanfaatan dan mutu karena belum dilakukan pengujian oleh badan pengawasan obat dan makanan (BPOM) sehingga belum mendapatkan izin dari Pemerintah untuk di produksi dan untuk diedarkan dan penggunaannya harus sesuai dengan petunjuk dokter yang tertuang dalam resep dokter yang mana merupakan golongan obat tertentu yang digunakan untuk terpahi penyakit parkinson (ganguan syarat yang tidak terkendali) dimana cara kerja obatnya bisa mempengaruhi sistem syaraf pusat;------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sebagaimana dengan hasil Laboratoris Kriminalistik No Lab : 01039/NOF/2026 tanggal 19 Februari 2026 yang ditandatangi oleh Hadi Purwanto S.T, Titin Ernawati S.Farm Apt dan filantari Cahyani A Md selaku pemeriksa atas Perintah Kepala Bidang Labotarorium Forensik Polda Jatim Bahwa barang bukti dengan No : 03199/2026/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto +0,413 gram disita dari Saksi Nur Saputro alias Boneng Bin Alm Sukaryanto dan Barang Bukti No 03200/2026/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto +0,408 gram disita dari Saksi NANANG KOSIM Als KUCING Bin SOEKIDI dengan hasil pemeriksaan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 03199/2026/NOF dan 03200/2026/NOF seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Troheksifendhiler HCL mempunayi efek sebagai anti parkisnon tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras;--------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sebagaimana dengan Hasil Lab Krim Cabang Surabaya No Lab : 01038/NOF/2026 tanggal 18 Februari 2026 yang ditandatangi oleh Hadi Purwanto S.T, Bernadeta Putri Irma Dalia S.Si M.Si dan Fita Adelia S.Si selalu pemeriksa atas perintah Kepala Bidang Laboratorim Forensik Polda Jatim Bahwa barang bukti dengan No : 03192/2026/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo Ll dengan berat netto +0,375 gram disita dari Terdakwa dengan hasil kesimpulan bahwa barang bukti dengan NO : 03192/2026/NOF seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifemndhil HCL mempunyai efek sebagai anti parkisnon, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras ---

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I Nomor 181 Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya