| Dakwaan |
DAKWAAN : PERTAMA ------Bahwa Terdakwa DEWI ULANDARI alias BU SUNARKO binti MUJIONO pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Nglaos, Rt. 02, Rw.02, Desa Jatinom, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkara ini, “tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam Perusahaan perjudian” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------- ? Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa yang terletak di Dusun Nglaos, RT.02, RW.02, Desa Jatinom, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar Terdakwa yang tanpa izin memberi kesempatan untuk main judi kepada Sdr. Pak No (yang masuk dalam daftar Pencarian Orang) dengan cara Terdakwa menerima nomor yang dipertaruhkan oleh Sdr. Pak No dengan angka 12, 52 dan 47 dengan nominal uang masing masing sebesar Rp4.000,- (empat ribu rupiah), selanjutnya uang tersebut diterima oleh Terdakwa, lalu Sdr. Pak No pergi meninggalkan rumah Terdakwa, adapun uang dan angka yang dipertaruhkan tersebut nantinya akan dikirim kepada Sdr. Beno (yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang) oleh Terdakwa melalui aplikasi dana milik Sdr. Beno dengan nomor 085754789218. ? Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB Saksi Katon Wahyu Bekti dan Saksi Bastyar Devani, selaku anggota Satreskrim Polres Blitar menerima informasi tentang adanya Perjudian jenis Togel yang dilakukan oleh seorang Perempuan yang bernama DEWI ULANDARI di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Nglaos RT.02, RW. 02, Desa Jatinom, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, kemudian Saksi Katon Wahyu Bekti dan Saksi Bastyar Devani melakukan penyelidikan, kemudian sekitar pukul 21.00 WIB dilakukan penangkapan dan interogasi kepada Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa : • 8 (delapan) lembar kertas yang bertuliskan angka rekapan togel; • 2 (dua) buah buku kecil warna merahn dan warna hijau berisikan rekapan Togel; • Uang tunai senilai Rp243.000,00 (dua ratus empat puluh tiga ribu rupiah); • 1 (satu) lembar kartu ATM Bank BRI nomor rekening 615301012517533; • 1 (satu) unit HP merk VIVO Y22 warna biru dengan IMEI 1: 865984062637334dan IMEI 2: 865984062637326. ? Bahwa perjudian yang Terdakwa tawarkan adalah jenis Togel Hongkong dengan angka pasang yaitu 2 (dua) angka, 3 (tiga) angka, dan 4 (empat) angka, yang mana apabila pemasang taruhan berhasil menebak 2 angka maka akan dikalikan 60 kali lipat dari uang yang dipertaruhkan, kemudian apabila pemasang taruhan berhasil menebak 3 angka maka akan dikalikan 300 kali lipat dari uang yang dipertaruhkan, kemudian apabila pemasang taruhan berhasil menebak 4 angka maka akan dikalikan 2000 kali lipat dari uang yang dipertaruhkan, namun apabila nomor yang dipertaruhkan tidak keluar, maka pemasang taruhan tidak mendapatkan keuntungan dan jika ada nomor yang ditaruhkan keluar atau menang maka Sdr. Beno akan mengirimkan uang hasil menang tersebut kepada Terdakwa melalui nomer rekening BRI 615301012517533 atas nama DEWI ULANDARI binti MUJIONO lalu Terdakwa menyerahkan kepada para pemasang taruhan, sehingga sifatnya hanya untung-untungan saja, adapun informasi untuk nomor yang keluar biasanya Terdakwa peroleh dari Sdr. Beno atau melihat sendiri melalui google dengan pencarian kata “pengeluaran Hongkong hari ini”. ? Bahwa Terdakwa dalam menawarkan ataupun memberi kesempatan untuk main judi tersebut tanpa ada izin dari pihak yang berwenang. ? Bahwa Terdakwa belum menerima keuntungan dalam memberikan kesempatan bermain judi kepada khalayak umum sebagai mata pencaharian dikarenakan belum ada pemasang taruhan yang menang atau nomor yang keluar, sejak 1 bulan beroperasi. ---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------- ATAU KEDUA ------Bahwa Terdakwa DEWI ULANDARI alias BU SUNARKO binti MUJIONO pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Nglaos, Rt. 02, Rw.02, Desa Jatinom, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkara ini, “tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan pejudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut” yang Terdakwa lakukan dengan cara cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ? Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa yang terletak di Dusun Nglaos, RT.02, RW.02, Desa Jatinom, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar Terdakwa yang tidak memiliki izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi kepada Sdr. Pak No (yang masuk dalam daftar Pencarian Orang) dengan cara Terdakwa menerima nomor yang dipertaruhkan oleh Sdr. Pak No dengan angka 12, 52 dan 47 dengan nominal uang masing masing sebesar Rp4.000,- (empat ribu rupiah), selanjutnya uang tersebut diterima oleh Terdakwa, lalu Sdr. Pak No pergi meninggalkan rumah Terdakwa, adapun uang dan angka yang dipertaruhkan tersebut nantinya akan dikirim kepada Sdr. Beno (yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang) oleh Terdakwa melalui aplikasi dana milik Sdr. Beno dengan nomor 085754789218 ? Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB Saksi Katon Wahyu Bekti dan Saksi Bastyar Devani, selaku anggota Satreskrim Polres Blitar menerima informasi tentang adanya Perjudian jenis Togel yang dilakukan oleh seorang Perempuan yang bernama DEWI ULANDARI di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Nglaos RT.02, RW. 02, Desa Jatinom, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, kemudian Saksi Katon Wahyu Bekti dan Saksi Bastyar Devani melakukan penyelidikan, kemudian sekitar pukul 21.00 WIB dilakukan penangkapan dan interogasi kepada Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa : • 8 (delapan) lembar kertas yang bertuliskan angka rekapan togel; • 2 (dua) buah buku kecil warna merahn dan warna hijau berisikan rekapan Togel; • Uang tunai senilai Rp243.000,00 (dua ratus empat puluh tiga ribu rupiah); • 1 (satu) lembar kartu ATM Bank BRI nomor rekening 615301012517533; • 1 (satu) unit HP merk VIVO Y22 warna biru dengan IMEI 1: 865984062637334dan IMEI 2: 865984062637326. ? Bahwa perjudian yang Terdakwa tawarkan adalah jenis Togel Hongkong dengan angka pasang yaitu 2 (dua) angka, 3 (tiga) angka, dan 4 (empat) angka, yang mana apabila pemasang taruhan berhasil menebak 2 angka maka akan dikalikan 60 kali lipat dari uang yang dipertaruhkan, kemudian apabila pemasang taruhan berhasil menebak 3 angka maka akan dikalikan 300 kali lipat dari uang yang dipertaruhkan, kemudian apabila pemasang taruhan berhasil menebak 4 angka maka akan dikalikan 2000 kali lipat dari uang yang dipertaruhkan, namun apabila nomor yang dipertaruhkan tidak keluar, maka pemasang taruhan tidak mendapatkan keuntungan dan jika ada nomor yang ditaruhkan keluar atau menang maka Sdr. Beno akan mengirimkan uang hasil menang tersebut kepada Terdakwa melalui nomer rekening BRI 615301012517533 atas nama DEWI ULANDARI binti MUJIONO lalu Terdakwa menyerahkan kepada para pemasang taruhan, sehingga sifatnya hanya untung-untungan saja, adapun informasi untuk nomor yang keluar biasanya Terdakwa peroleh dari Sdr. Beno atau melihat sendiri melalui google dengan pencarian kata “pengeluaran Hongkong hari ini”. --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KETIGA ------Bahwa Terdakwa DEWI ULANDARI alias BU SUNARKO binti MUJIONO pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Nglaos, Rt. 02, Rw.02, Desa Jatinom, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkara ini, “tanpa izin menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian” yang Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------ ? Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa yang terletak di Dusun Nglaos, RT.02, RW.02, Desa Jatinom, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar Terdakwa yang tidak memiliki izin, menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian dengan Sdr. Pak No (yang masuk dalam daftar Pencarian Orang), dengan cara mulanya Terdakwa menerima nomor yang dipertaruhkan oleh Sdr. Pak No dengan angka 12, 52 dan 47 dengan nominal uang masing masing sebesar Rp4.000,- (empat ribu rupiah), selanjutnya uang tersebut diterima oleh Terdakwa, lalu Sdr. Pak No pergi meninggalkan rumah Terdakwa, adapun uang dan angka yang dipertaruhkan tersebut nantinya akan dikirim kepada Sdr. Beno (yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang) oleh Terdakwa melalui aplikasi dana milik Sdr. Beno dengan nomor 085754789218 ? Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB Saksi Katon Wahyu Bekti dan Saksi Bastyar Devani, selaku anggota Satreskrim Polres Blitar menerima informasi tentang adanya Perjudian jenis Togel yang dilakukan oleh seorang Perempuan yang bernama DEWI ULANDARI di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Nglaos RT.02, RW. 02, Desa Jatinom, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, kemudian Saksi Katon Wahyu Bekti dan Saksi Bastyar Devani melakukan penyelidikan, kemudian sekitar pukul 21.00 WIB dilakukan penangkapan dan interogasi kepada Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa : • 8 (delapan) lembar kertas yang bertuliskan angka rekapan togel; • 2 (dua) buah buku kecil warna merahn dan warna hijau berisikan rekapan Togel; • Uang tunai senilai Rp243.000,00 (dua ratus empat puluh tiga ribu rupiah); • 1 (satu) lembar kartu ATM Bank BRI nomor rekning 615301012517533; • 1 (satu) unit HP merk VIVO Y22 warna biru dengan IMEI 1: 865984062637334dan IMEI 2: 865984062637326. ? Bahwa perjudian yang Terdakwa tawarkan adalah jenis Togel Hongkong dengan angka pasang yaitu 2 (dua) angka, 3 (tiga) angka, dan 4 (empat) angka, yang mana apabila pemasang taruhan berhasil menebak 2 angka maka akan dikalikan 60 kali lipat dari uang yang dipertaruhkan, kemudian apabila pemasang taruhan berhasil menebak 3 angka maka akan dikalikan 300 kali lipat dari uang yang dipertaruhkan, kemudian apabila pemasang taruhan berhasil menebak 4 angka maka akan dikalikan 2000 kali lipat dari uang yang dipertaruhkan, namun apabila nomor yang dipertaruhkan tidak keluar, maka pemasang taruhan tidak mendapatkan keuntungan dan jika ada nomor yang ditaruhkan keluar atau menang maka Sdr. Beno akan mengirimkan uang hasil menang tersebut kepada Terdakwa melalui nomer rekening BRI 615301012517533 atas nama DEWI ULANDARI binti MUJIONO lalu Terdakwa menyerahkan kepada para pemasang taruhan, sehingga sifatnya hanya untung-untungan saja, adapun informasi untuk nomor yang keluar biasanya Terdakwa peroleh dari Sdr. Beno atau melihat sendiri melalui google dengan pencarian kata “pengeluaran Hongkong hari ini”. --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-- |