Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
1/Pid.Pra/2020/PN Blt Ir. JOKO TRISNO MUDIYANTO.,S.H. Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2020/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 20 Jan. 2020
Nomor Surat -
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Ir. JOKO TRISNO MUDIYANTO.,S.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum Permohonan

1.    Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya
.
2.    Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON yang dituangkan dalam Surat penetapan PEMOHON sebagai Tersangka yang dituangkan dalam Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S. Tap/118/XII/Res.12/2019/Ditreskrimum, tanggal 27 Desember 2019 adalah Tidak Sah atau tidak sah menurut hukum;

3.    Atau,setidak-tidaknya menyatakan pencantuman pasal 242 KUHP dalam Surat penetapan PEMOHON sebagai Tersangka yang dituangkan dalam Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S. Tap/118/XII/Res.12/2019/Ditreskrimum, tanggal 27 Desember 2019 tidak sah karena melanggar ketentuan pasal 17 KUHAP;

4.    Menghukum TERMOHON untuk meminta Maaf secara terbuka melalui media  cetak dan elektronik kepada PEMOHON;

5.    Menghukum TERMOHON untuk membayar Kerugian:

-    Kerugian Materiil: Biaya transportasi dan akomodasi untuk menghadapi perkara ini, sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus juta rupiah).

-    Kerugian immaterial, sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu miliar rupiah).

6.    Menyatakan pemulihan hak dan rehabilitasi nama baik PEMOHON dalam kedudukan dan kemampuan harkat serta martabatnya;

Pihak Dipublikasikan Ya