| Dakwaan |
PRIMAIR
------Bahwa Terdakwa DHANI WIDITA alias DENOK bin SUGENG HARTONO pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekitar pukul 14.56 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Desa Pagerwojo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkara ini telah melakukan, “Percobaan atau pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------- ? Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. BOGANG (yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang) melalui Whatsapp dengan nomor 085707402895 dengan maksud untuk melakukan percobaan membeli narkotika golongan I jenis sabu sabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), selanjutnya Sdr. BOGANG menyanggupi dan Terdakwa langsung mentransfer uang ke nomor rekening Sdr. BOGANG dengan nomor 50904048016 atas nama ADAM PADILAH. ? Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekitar pukul 05.00 WIB Terdakwa ditangkap oleh saksi Alfin Nur Sigit dan saksi Karel Edo Palevi yang merupakan anggota Kepolisian Resor Blitar di rumah Terdakwa yang beralamat di Lingkungan Karanganom Rt.02 Rw.07, Kelurahan Nglegok, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, kemudian dilakukan interogasi dan penggeledah, didapati barang bukti berupa: a. 1 (satu) buah alat hisap sabu sabu (yang ditemukan di halaman belakang rumah Terdakwa) b. 1 (satu) unit hp merk Redmi 12 Imei1 862854068424008 Imei2 862854068424016 nomor simcard 085704953060 dan Uang tunai sebesar Rp.24.000- (dua puluh empat ribu rupiah) (yang ditemukan di atas meja ruang tamu rumah Terdakwa) c. 1 (satu) buah Buku catatan transaksi jual beli sabu (yang ditemukan di atas meja yang ada di kamar Terdakwa). ? Bahwa selanjutnya sekitar pukul 14.56 WIB, Terdakwa menerima peta ranjau dari Sdr. Bagong melalui Whatsapp untuk mengambil sabu sabu yang sebelumnya dipesan oleh Terdakwa di pinggir jalan yang beralamat di Desa Pagerwojo, Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar, kemudian Terdakwa beserta para saksi dari kepolisian bersama sama pergi ketempat ranjau tersebut, sesampainya di tempat tersebut Terdakwa langsung mengambil sabu sabu yang dibungkus dengan sobekan kertas karton yang dililit dengan isolasi bening, selanjutnya dilakukan penyerahan dibawah pengawasan saksi Alfin Nur Sigit dan saksi Karel Edo Palevi yang merupakan anggota Kepolisian Resor Blitar, kemudian Terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke kantor kepolisian setempat untuk dimintai keterangan. ? Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam hal jual beli, atau menyerahkan Narkotika. ? Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti Nomor: 011/14098/2026 tanggal 24 Februari 2026, yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit PT. Pegadaian Unit Wlingi yaitu JONI HARI PURNOMO, diketahui dari Terdakwa sebanyak 1 (satu) klip sabu dengan berat kotor 1,98 gram dengan berat bersih sebanyak 1,78 gram ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 02071/NNF/2026 tanggal 26 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Titik Ernawati, S.Farm, Apt, Filantari Cahyani, A.Md. selaku pemeriksa dan diketahui oleh Imam Mukti S.Si. Apt., M.Si. selaku Kabidlabfor Polda Jawa Timur, pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan hasil pemeriksaan berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +- 0,011 gram milik Terdakwa adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------
-- SUBSIDIAIR --
----Bahwa Terdakwa DHANI WIDITA alias DENOK bin SUGENG HARTONO pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekitar pukul 14.56 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Desa Pagerwojo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkara ini telah melakukan, “Percobaan atau pemufakatan jahat, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman,” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------- ? Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira jam 05.00 WIB Terdakwa ditangkap oleh saksi Alfin Nur Sigit dan saksi Karel Edo Palevi yang merupakan anggota Kepolisian Resort Blitar di rumah Terdakwa yang beralamat di Lingkungan Karanganom Rt.02 Rw.07, Kelurahan Nglegok, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar yang telah melakukan percobaan tanpa hak memiliki atau menguasai Narkotika Jenis sabu sabu yang mana sebelumnya telah melakukan pembelian terlebih dahulu kepada Sdr. BOGANG, kemudian dilakukan interogasi dan penggeledah, didapati barang bukti berupa: a. 1 (satu) buah alat hisap sabu sabu (yang ditemukan di halaman belakang rumah Terdakwa) b. 1 (satu) unit hp merk Redmi 12 Imei1 862854068424008 Imei2 862854068424016 nomor simcard 085704953060 dan Uang tunai sebesar Rp.24.000- (dua puluh empat ribu rupiah) (yang ditemukan di atas meja ruang tamu rumah Terdakwa) c. (satu) buah Buku catatan transaksi jual beli sabu (yang ditemukan di atas meja yang ada di kamar Terdakwa). ? Bahwa selanjutnya sekira pukul 14.56 WIB, Terdakwa menerima peta ranjau dari Sdr. Bagong melalui Whatsaap untuk mencoba memiliki sabu sabu yang sebelumnya dipesan oleh Terdakwa di pinggir jalan yang beralamat di Desa Pagerwojo, Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar, kemudian Terdakwa beserta para saksi dari kepolisian bersama sama pergi ketempat ranjau tersebut, sesampainya di tempat tersebut Terdakwa langsung mengambil dan menguasai sabu sabu tersebut yang dibungkus dengan sobekan kertas karton yang dililit dengan isolasi bening, selanjutnya dilakukan penyerahan dibawah pengawasan saksi Alfin Nur Sigit dan saksi Karel Edo Palevi yang merupakan anggota Kepolisian Resort Blitar, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti tersebut di bawa ke kantor kepolisian setempat untuk dimintai keterangan. ? Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika. ? Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti Nomor: 011/14098/2026 tanggal 24 Februari 2026, yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit PT. Pegadaian Unit Wlingi yaitu JONI HARI PURNOMO, diketahui dari Terdakwa sebanyak 1 (satu) klip sabu dengan berat kotor 1,98 gram dengan berat bersih sebanyak 1,78 gram ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 02071/NNF/2026 tanggal 26 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Titik Ernawati, S.Farm, Apt, Filantari Cahyani, A.Md. selaku pemeriksa dan diketahui oleh Imam Mukti S.Si. Apt., M.Si. selaku Kabidlabfor Polda Jawa Timur, pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan hasil pemeriksaan berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +- 0,011 gram milik Terdakwa adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--- |