Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2025/PN Blt PT. BPR POLATAMA KUSUMA CABANG BLITAR 1.DEDI PURNOMO
2.RIYANTO
3.ANIK NASUCHA
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2025/PN Blt
Tanggal Surat Jumat, 16 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 52.128.500,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2.Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Kredit dan Pengakuan Hutang dengan Nomor No. 8214/SPK/BPR-MSR/04/2022 tanggal 28 April 2022.
3.Menetapkan bahwa Para Tergugat Melakukan perbuatan cidera janji/Wansprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian.
4.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika sisa pokok pinjaman sebesar Rp. 21.435.200,- (Dua Puluh Satu Juta Empat Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Dua Ratus Rupiah) dan kewajiban bunga sebesar Rp. 13.630.000,- (Tiga Belas Juta Enam Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) serta kewajiban denda sebesar Rp. 17.063.300,- (Tujuh Belas Juta Enam Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Rupiah) sehingga total kewajiban Para Tergugat yang harus diselesaikan adalah sebesar Rp.52.128.500,- (Lima Puluh Dua Juta Seratus Dua Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pokok pinjaman/kredit beserta bunga dan denda pinjaman, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa:
-SHM No. 01171
-Atas nama Anik Nasucha
-Terletak di Desa  Kedungwungu Kec. Binangun, Kabupaten Blitar.
-Luas :  353 M2
Harus diserahkan secara sukarela kepada Penggugat untuk dijual  atau dilelang perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat.
5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak