Dakwaan |
Dakwaan :
---------Bahwa Terdakwa HERU SETIYOKO Alias SITUM Bin (Alm.) SUYARNO dan Terdakwa SUHENDRIK BUDI PRATOMO Alias HENDRIK Bin M.CHOIRUL ROKIM pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekira pukul 18.30 Wib, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2023, bertempat di rumah Saksi korban ANDRIANTO beralamat di Desa Sumberagung Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar, atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga Bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan luka-luka”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekitar jam 11.30 WIB Saksi ANDRIANTO (selanjutnya disebut Saksi Korban) bersama dengan anaknya yang berumur 7 (tujuh) bulan (Saksi Korban gendong) melihat kirab budaya yang bertempat di Desa Sukosewu Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar. Kemudian sekitar jam 15.00 Wib Saksi Korban berniat pulang ke rumah/warung Saksi Korban yang beralamat di Desa Sumberagung Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar lalu di tengah perjalanan Saksi Korban menyenggol peserta kirab budaya (tidak diingat lagi) sehingga mengenai badan peserta tersebut, selanjutnya Saksi Korban meminta maaf kepada peserta kirab budaya dan sudah dimaafkan sehingga Saksi Korban melanjutkan perjalanan untuk pulang.
- Bahwa pada sekitar jam 18.30 Wib saat Saksi Korban berada di rumah/warung Saksi Korban yang dapat dilihat orang banyak/umum beralamat di Desa Sumberagung Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar lalu Saksi Korban didatangi oleh Terdakwa HERU SETIYOKO Als SITUM Bin (Alm) SUYARNO (selanjutnya disebut Terdakwa Heru), Terdakwa SUHENDRIK BUDI PRATOMO Alias HENDRIK Bin M.CHOIRUL ROKIM (selanjutnya disebut Terdakwa Hendrik), Anak IBNU DWI HARIS ALFANDI Bin Alm. JUNIANTO (Perkara diselesaikan secara Diversi), Sdr. BAGUS ANGGARA PUTRA Als. BASEMO (DPO), Sdr. PANUJI Als. PAIJO (DPO), Sdr. AFAN (DPO) yang berjumlah 6 (enam) orang, kemudian Anak IBNU DWI HARIS ALFANDI Bin Alm. JUNIANTO bertanya kepada Saksi Korban “apa maksud Saksi Korban menyenggol salah satu peserta kirab budaya lalu Saksi Korban menjawab tidak ada maksud dan sudah minta maaf kepada salah satu peserta kirab budaya tersebut.
- Bahwa Terdakwa Heru, Terdakwa Hendrik dan keempat temannya dengan terang-terangan dan dengan tenaga Bersama menggunakan kekerasan terhadap Saksi Korban dengan cara Anak IBNU DWI HARIS ALFANDI Bin Alm. JUNIANTO langsung memukul Saksi Korban menggunakan tangan kanan mengepal lebih dari 1 kali (tidak diingat lagi) dan mengenai wajah Saksi Korban dan badan Saksi Korban, kemudian Sdr. PANUJI Als. PAIJO Als LUWUK melakukan pemukulan menggunakan tangan kanan mengepal berkali-kali dan mengenai wajah Saksi Korban dan badan Saksi Korban dan juga membanting Saksi Korban hingga tergeletak lalu Saksi Korban berusaha berlari menjauh namun Terdakwa Heru menghadangnya, selanjutnya Sdr. BAGUS ANGGARA PUTRA Als. BASEMO Memukul Saksi Korban menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak lebih dari 5 kali dan mengenai wajah Saksi Korban dan badan Saksi Korban lalu Terdakwa Heru menendang Saksi Korban menggunakan kaki kanan sebanyak 3 kali dan mengenai dada dan perut Saksi Korban, Kemudian Terdakwa HENDRIK memukul Saksi Korban menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak 3 kali dan mengenai badan Saksi Korban, selanjutnya Sdr. AFAN menendang Saksi Korban menggunakan kaki kanan sebanyak lebih dari 1 (satu) kali (tidak diingat lagi) dan mengenai kepala Saksi Korban. Kemudian Terdakwa Heru melihat Saksi SUNGADI (Kakak Kandung Saksi Korban) berjarak kurang lebih sekitar 5 meter dari tempat mereka lalu Terdakwa Heru, Terdakwa Hendrik dan keempat temannya pergi meninggalkan rumah/warung Saksi Korban.
- Bahwa berdasarakan Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah “Ngudi Waluyo” Wlingi Nomor: SR/440.13.04.05/4294/409.52/2023 tanggal 25 November 2023 atas nama ANDRIANTO pada pokoknya menerangkan Terdapat luka babras di mata kiri, mulut dan lutut kanan akibat benturan dengan benda tumpul dan kasar, Terdapat luka memar di kepala, hidung, dan lengan kiri akibat benturan dengan benda tumpul, Terdapat Patah gigi sebanyak dua gigi bagian depan.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP--------------- |