1.Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa di Kelurahan Babadan Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar pada tanggal 3 Februari 1990 telah meninggal dunia seorang laki-laki yang bernama: SADJI POERWADI dikarenakan sakit dan dikebumikan di Kelurahan Babadan Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar kematian tersebut dicatat dalam Buku Register Catatan Sipil dan sekaligus dapat diterbitkan Akta kematian atas nama: SADJI POERWADI tersebut;
4.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya Permohonan ini.
|